Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Penyelesaian Sengketa Informasi dengan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat (klik di sini)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search