Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Laporan BMN Tahunan

Pendahuluan

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan barang milik negara berupa Catatan atas Laporan Barang Milik Negara.

Penyusunan Laporan Barang Milik Negara Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara serta mengingat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Informasi yang disajikan di dalamnya telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan Barang Milik Negara ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan Barang Milik Negara pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat. Di samping itu, laporan Barang Milik Negara ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Pengadaan Lelang/Tender

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search