Pendahuluan
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian/Lembaga yang dipimpinya. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Kementerian Keuangan yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Salah satu pelaksanaannya adalah dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam Pemerintahan. Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel. Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan, khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat. Disamping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Laporan Tahunan (Audited)
DAKEK Dashboard Keuangan Kita
Mode Full Screen pada bagian Kanan Bawah
DIPA
Rencana Kerja dan Anggaran