Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Sejarah dan Letak Geografis

Sejarah Singkat

Eksistensi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Barat merupakan hasil perjalanan panjang dari berbagai perubahan organisasi pengelola keuangan negara sejak masa awal kemerdekaan. Perjalanan tersebut bermula pada tahun 1945 dengan dibentuknya Pejabatan Keuangan, sebuah institusi yang bertugas menyelenggarakan urusan anggaran negara, perbendaharaan, kas negara, serta urusan bank dan kredit. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1948, Pejabatan Keuangan kemudian berubah menjadi Treasury Negara, yang memiliki tugas utama melaksanakan fungsi anggaran dan perbendaharaan. Pada periode ini, Treasury Negara diperkuat oleh sejumlah kantor daerah seperti:

  • Kantor Pusat Perbendaharaan Negara
  • Kantor Kas Negara
  • Kantor Pengawas Kas Negara
  • Kantor Daerah Perjalanan
  • Kantor Pusat Pembayaran Pensiun

Pada tahun 1962, struktur organisasi mengalami perubahan signifikan dengan dibentuknya Inspektorat Perbendaharaan Negara yang berfungsi mengoordinasikan dan mengawasi seluruh kantor daerah terkait perbendaharaan. Memasuki awal Orde Baru, Treasury Negara dibubarkan dan kemudian dibentuk Departemen Anggaran Negara yang terdiri dari tiga direktorat, salah satunya Direktorat Perbendaharaan Negara. Direktorat inilah yang kemudian membawahi kantor-kantor daerah urusan perbendaharaan. Ketika Departemen Anggaran Negara dibubarkan, tugas-tugas Direktorat Perbendaharaan Negara dialihkan kepada Deputi Bidang Anggaran, yang pada akhirnya berubah menjadi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) pada tahun 1966. Dengan perubahan tersebut, kantor-kantor daerah otomatis menjadi unit vertikal dari DJA.

Tonggak penting dalam sejarah pembentukan kantor wilayah terjadi pada tahun 1975, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-407/MK/I/4/1975 tentang penghapusan Inspektorat Perbendaharaan Negara dan pembentukan Kantor Wilayah Ditjen Anggaran. Struktur inilah yang kemudian menjadi dasar terbentuknya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Memasuki era reformasi keuangan negara, pemerintah memperkuat prinsip Good Governance melalui penerbitan paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara. Reformasi ini menegaskan peran Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal, yang diikuti dengan penataan organisasi internal melalui pemisahan tiga fungsi utama:

  1. Fungsi pengkajian fiskal oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
  2. Fungsi penganggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK).
  3. Fungsi perbendaharaan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Sejak itu, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat menjalankan peran strategis dalam pelaksanaan kebijakan fiskal, pengelolaan kas negara, serta pembinaan satuan kerja pemerintah di wilayah Sumatera Barat.

 

Letak Geografis

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat berlokasi di Kota Padang, ibu kota Provinsi Sumatera Barat, sebuah wilayah yang terletak di pesisir barat Pulau Sumatera dan berbatasan langsung dengan Samudra Hindia.

Secara geografis, Provinsi Sumatera Barat berada pada koordinat:

  • Lintang: 0°54’ Lintang Selatan – 3°30’ Lintang Selatan
  • Bujur: 98°36’ Bujur Timur – 101°53’ Bujur Timur

Adapun batas-batas wilayah provinsi adalah:

  • Utara: Provinsi Sumatera Utara
  • Timur: Provinsi Riau dan Jambi
  • Selatan: Provinsi Bengkulu
  • Barat: Samudra Hindia

Letak yang strategis ini mendukung Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan tugas pembinaan, pelayanan, serta koordinasi terkait pelaksanaan perbendaharaan negara pada seluruh satuan kerja kementerian/lembaga di wilayah Sumatera Barat.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Email: djpbsumbar@kemenkeu.go.id

IKUTI KAMI

Search