Pendahuluan
Tekad kuat dan upaya Pemerintah untuk secara terus menerus melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara antara lain ditunjukkan dengan ditetapkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara tercermin dari kualitas laporan keuangan pemerintah dan kualitas kandungan informasi di dalamnya dengan berpedoman kepada kerangka konseptual dan prinsip-prinsip akuntansi yang telah diakui dan berlaku umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kemudian kualitas kandungan informasi suatu laporan keuangan dapat diukur dari seberapa komprehensif, akurat dan tepat waktu informasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas tersebut, telah disusun Laporan Keuangan tingkat unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKKBUN) Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat berdasarkan hasil pemrosesan data gabungan Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah (UAKKBUN-D) di wilayah kerjanya (6 KPPN). Laporan Keuangan tingkat Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat terdiri dari Laporan Arus Kas, Neraca Kas Umum Negara, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Berkenaan dengan implementasi pemutakhiran modul Pelaksanaan Anggaran dan modul Pengelolaan Kas, hal ini berdampak pada tidak seluruh transaksi satuan kerja (satker) mitra kerja KPPN di wilayah Sumatera Barat masuk ke dalam Laporan Keuangan UAKKBUN Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, maka penyajian CaLK dan pengindeksan pos/perkiraan transaksi pada LAK dan Neraca KUN di SPAN ke Laporan Keuangan ini tidak meliputi transaksi pada SABUN lainnya dan/atau transaksi pada satker mitra KPPN di wilayah Sumatera Barat yang pelaporannya masuk ke UAKBUN lainnya, diantaranya yaitu transaksi investasi permanen, pembiayaan dalam dan luar negeri, potongan Surat Perintah Membayar (SPM) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terpusat, transaksi melalui rekening BUN Pusat, dan setoran penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).
Dalam rangka pemenuhan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 56/PB/2016 tentang Pedoman Analisis Laporan Keuangan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Wilayah, selain menyajikan SABUN-SiAP, catatan penting lainnya pada Laporan Keuangan ini juga menyajikan penjelasan terkait realisasi akurasi data atas transaksi satuan kerja mitra KPPN di wilayah Sumatera Barat pada Catatan Penting Lainnya, seperti keberadaan akun 41xxxx (Penerimaan Perpajakan) selain pada satker BA 015 dan beberapa transaksi pada Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) mitra kerja KPPN di wilayah Sumatera Barat, diantaranya seperti penyelesaian Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) pada satker inaktif, pagu minus, saldo tidak normal, dan aset belum diregister.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan laporan ini terutama kepada KPPN yang telah menyediakan data Laporan Keuangan sebagai bahan penyusunan laporan ini serta dalam membina satuan kerja agar semakin baik dalam pengelolaan keuangan negara beserta pelaporannya. Kami berharap laporan ini dapat memberikan kontribusi positif dan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah, serta mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.