Tekad kuat dan upaya Pemerintah untuk secara terus menerus melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara antara lain ditunjukkan dengan ditetapkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa penyusunan laporan Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics) telah menjadi salah satu lompatan besar di dalam upaya reformasi pengelolaan keuangan negara terutama dalam rangka meningkatkan kualitas informasi keuangan pemerintah. Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Sumatera Barat telah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas laporan keuangan serta pentahapan pengembangan dan penerapan Statistik Keuangan Pemerintah. Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah disusun berdasarkan kerangka konsolidasi akuntansi sebagaimana diatur dalam PSAP 11 dan kerangka Statistik Keuangan Pemerintah melalui estimasi, analisis, penyesuaian, dan reklasifikasi akun laporan keuangan konsolidasian (high level mapping) dengan BAS Statistik Keuangan Pemerintah. Laporan ini diharapkan dapat memberikan informasi mengenai keuangan pemerintah tingkat wilayah yang berguna dalam rangka perencanaan, analisis dan pengambilan kebijakan fiskal daerah. Diharapkan laporan ini dapat memberikan kontribusi dan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan pemerintah, serta mewujudkan pengelolaan keuangan Negara yang lebih baik melalui penerapan Statistik Keuangan Pemerintah.