Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengesahan Revisi DIPA Kementerian/Lembaga di Daerah
PERSYARATAN
- Surat usulan pengesahan revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
- Salinan DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan terakhir;
- Matriks semula menjadi;
- Konsep Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; dan
- Dokumen pendukung terkait persetujuan eselon I (jika diperlukan).
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
- Petugas Kanwil menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen usulan revisi anggaran yang disampaikan oleh Satker;
- Melakukan restore/upload ADK dari Satker melalui Aplikasi Revisi Anggaran dan/atau prosedur teknis lainnya sesuai ketentuan dalam rangka melakukan proses validasi;
- Secara hierarkis membuat Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan, Nota Pertimbangan dan Verbal Revisi DIPA Petikan; dan
- Kepala Kanwil menyetujui/menolak usulan revisi dari Satker.
JANGKA WAKTU LAYANAN
1 (satu) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar serta notifikasi dari sistem telah tercetak.
BIAYA/TARIF
Rp0,-
PRODUK PELAYANAN
- Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan;
- Surat Pengesahan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan; atau
- Surat penolakan/pengembalian usulan Revisi DIPA Petikan/DIPA BLU Petikan.
Pengajuan No Register Hibah Langsung
Permohonan Penetapan MP PNBP
Persetujuan Pemberian UP yang Melampaui Besaran dalam Peraturan Pelaksanaan APBN
Persetujuan Pemberian TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor