Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Kanwil DJPb Sumbar Gelar FGD Kebijakan TKD untuk Percepatan Penanganan Pascabencana Sumatera

Padang, 13 Januari 2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dalam rangka percepatan penanganan pascabencana pada Selasa (13/1/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang berdampak signifikan terhadap masyarakat serta infrastruktur daerah.

FGD menghadirkan perwakilan pemerintah daerah, KPPN, serta narasumber dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait, baik secara luring maupun daring. Forum ini menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan TKD untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya menekankan pentingnya percepatan langkah penanganan pascabencana yang didukung oleh kebijakan fiskal yang adaptif dan responsif. Pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2025 yang memberikan kemudahan dan relaksasi dalam penyaluran TKD bagi daerah terdampak.

“Kolaborasi dan komitmen bersama menjadi kunci dalam memastikan proses pemulihan berjalan optimal, baik dari sisi penanganan darurat maupun pemulihan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Dalam sesi pemaparan, para narasumber menjelaskan berbagai kebijakan strategis terkait komponen TKD, antara lain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta dukungan kebijakan lainnya yang dirancang untuk mempercepat pemulihan pascabencana.

Selain itu, dibahas pula peran DJPb dalam mengawal percepatan penyaluran TKD agar tepat waktu, tepat sasaran, serta tetap akuntabel. Diskusi interaktif juga berlangsung aktif, dengan berbagai masukan dan pertanyaan dari pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman serta langkah strategis antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan penggunaan TKD. Dengan demikian, proses pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Email: djpbsumbar@kemenkeu.go.id

IKUTI KAMI

Search