Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Telaah Laporan Keuangan 2024 (Unaudited) Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat : Masalah Klasik dan Solusi Umum

Telaah Laporan Keuangan 2024 (Unaudited)

Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat : Masalah Klasik dan Solusi Umum

Oleh : Dedi Setiadi

Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntasi Pemerintah Pusat (PSAPP)

 

Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen Pebendaharaan Nomor Per-33/PB/2018 Tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi Pada Kementerian Negara/Lembaga. Sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S- 3/PB/2025 tanggal 1 Januari 2025 hal Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2024 (Unaudited),  batas waktu penyampaian LKKL paling lambat adalah tanggal 28 Februari 2025. Pada Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat terdapat 35 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPAW). Saat ini seluruh UAPPAW telah menyampaikan LK Tingkat UAPPAW tahun 2024 (Unaudited) secara tepat waktu.

Sejalan dengan itu, Kanwil Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat berkewajiban untuk melakukan telaah atas LK yang telah disampaikan UAPPAW. Hasil dari telaah yang telah dilakukan dituangkan dalam surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat Nomor S-661/WPB.03/2025 tanggal 24 Maret 2025.

Dari hasil telaah LK 2024 (Unaudited) yang disampaikan, masih ditemukan beberapa permasalahan. antara lain:

  1. Kata Pengantar dan Pernyataan Tanggung Jawab yang tidak/belum ditandatangani;
  2. Tidak terlampirnya Laporan Keuangan Tambahan berupa Neraca Percobaan Akrual Saldo Awal, Neraca Percobaan Akrual dan Neraca Percobaan Kas, serta Laporan Realisasi Pendapatan per akun pada Laporan Keuangan yang disampaikan;
  3. Laporan Keuangan yang masih dibuat sesuai template saja;
  4. Tidak terdapat penjelasan/pengungkapan yang memadai di Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) atas:
    • Selisih rekon internal;
    • Saldo akun tidak normal;
    • Koreksi akun;
    • Akun koreksi (391113, 391116, 391118 dan 391119) dan akun pembentuk transaksi antar entitas (313111, 313121, 313211, 313221, 391131, 391132, 391133);
  5. Tidak terdapat dokumen penetapan dan penatausahaan piutang tak tertagih pada laporan keuangan yang disampaikan;
  6. Pada Laporan Operasional (LO) terdapat Beban Barang Untuk Diserahkan Kepada;Masyarakat, akan tetapi tidak terdapat akun 526XXX pada Neraca Percobaan Kas;
  7. Pada LO Terdapat Beban Bansos, akan tetapi tidak terdapat akun 57XXXX pada Neraca Percobaan Kas;
  8. Dari hasil pengecekan pada Aplikasi Monsakti Kanwil, masih ditemukan beberapa permasalahan;
  9. Terdapat realisasi pada akun Pendapatan Sewa di neraca percobaan Kas (425131) tetapi tidak terdapat akun pendapatan sewa diterima dimuka (219211) pada neraca percobaan akrual;
  10. Terdapat Akun 425913 muncul di Neraca Percobaan Kas. Seharusnya dilakukan jurnal Koreksi pencatatan nilai Aset sebesar Pengembalian Belanja Modal TAYL di modul Aset Tetap. Satker belum dilakukan jurnal manual pada GLP untuk menghapus 425913 di Neraca Percobaan Akrual;
  11. Ketidaksesuaian Akun vs Kode Barang Persediaan; dan
  12. Ketidaksesuaian Akun vs Kode Barang Aset Tetap/ATB

Permasalahan umum lainnya yang juga sering muncul dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahunan (Unaudited) Kementerian/Lembaga adalah:

  1. Keterlambatan Penyampaian Data.

Seringkali, unit-unit di bawah Kementerian/Lembaga terlambat menyampaikan data keuangan, yang menghambat proses konsolidasi dan penyusunan laporan keuangan tepat waktu.

  1. Kualitas Data yang Rendah.

Data yang diterima seringkali tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak konsisten, yang memerlukan banyak waktu untuk verifikasi dan perbaikan. Kesalahan pencatatan transaksi, baik karena kesalahan manusia maupun kesalahan sistem, juga sering terjadi.

  1. Kompleksitas Transaksi.

Banyaknya jenis transaksi dan program pemerintah, terutama yang melibatkan dana hibah atau bantuan luar negeri, dapat menyulitkan pencatatan dan pelaporan yang akurat. Perbedaan interpretasi atas standar akuntansi pemerintah (SAP) juga dapat menimbulkan masalah.

  1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).

Keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM di bidang akuntansi dan keuangan di beberapa Kementerian/Lembaga dapat menghambat penyusunan laporan keuangan yang berkualitas. Rotasi pegawai yang sering terjadi juga dapat menyebabkan hilangnya pengetahuan dan pengalaman.

  1. Sistem Informasi yang Belum Terintegrasi Penuh.

Meskipun ada SAKTI, integrasi penuh dengan sistem lain di beberapa Kementerian/Lembaga masih menjadi tantangan. Perbedaan sistem yang digunakan oleh unit-unit di bawah Kementerian/Lembaga juga dapat menyulitkan konsolidasi data.

  1. Perubahan Regulasi.

Perubahan regulasi yang terlalu sering, terutama terkait SAP dan peraturan keuangan lainnya, dapat menimbulkan kebingungan dan memperlambat proses penyusunan laporan keuangan.

  1. Kurangnya Pengawasan dan Reviu.

Kurangnya pengawasan dan reviu internal yang efektif dapat menyebabkan kesalahan dan penyimpangan dalam penyusunan laporan keuangan tidak terdeteksi.

  1. Kendala Teknologi.

Masalah teknis dengan sistem informasi keuangan, seperti kerusakan sistem atau serangan siber, dapat mengganggu proses penyusunan laporan keuangan.

  1. Masalah Interpretasi Data.

Data yang telah terkumpul, apabila tidak di interpretasikan dengan benar, maka akan menimbulkan kesalahan dalam pembuatan laporan keuangan. Kurangnya pemahaman mengenai analisis keuangan, juga dapat menimbulkan kesalahan dalam interpretasi data.

Permasalahan-permasalahan klasik seperti di atas masih selalu terjadi. Perlu diatasi secara komprehensif agar laporan keuangan Kementerian/Lembaga dapat disusun secara akurat, tepat waktu, dan akuntabel.

Kendati demikian, kita juga perlu untuk mengapresiasi UAPPAW atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disampaikan. Bukan hal yang mudah untuk menyusun laporan keuangan konsolidasian. Secara aplikasi, mungkin UAPPAW dapat mencetak laporan UAPPAW menggunakan aplikasi SAKTI. Akan tetapi laporan hasil pencetakan aplikasi tidak dapat memberikan penjelasan atas selisih/kesalahan yang ditemukan. Rincian atas permasalahan hanya bisa di dapat melalui koordinasi dengan satker-satker dibawahnya.

Koordinasi yang intens dibutuhkan antara satker dengan UAPPAW. Koordinasi ini juga membuat laporan keuangan (Unaudited) disampaikan pada batas-batas akhir penyampaian laporan. Hasil koordinasi ini menentukan kualitas laporan keuangan yang disampaikan.

Memberikan penjelasan yang memadai pada Catatan atas Lapoan Keuangan (CaLK) merupakan hal yang penting. Akan tetapi, penjelasan yang disampaikan sering kali kurang memadai. Disebut kurang memadai karena penjelasan atas selisih/koreksi/perubahan yang terjadi tidak dapat memberikan informasi yang komperhensif. Penjelasan komperhensif seharusnya dapat memberikan pemahaman kepada siapa pun yang membaca penjelasan tersebut. Gambaran sebab timbulnya permasalahan dan akibatnya terhadap laporan keuangan. Terkadang satker dan UAPPAW lambat melakukan koreksi/perbaikan data transaksi dikarenakan merasa telah memberikan penjelasan yang memadai. Tetapi yang dibutuhkan sebenarnya adalah perbaikan data itu sendiri. Selama belum dilakukan pebaikan, maka laporan keuangan masih tetap dalam posisi tidak akurat.

Hal lain yang tidak kalah penting dalam penysunan Laporan Keuangan 2024 (Unaudited) ini adalah adanya gangguan sistem.  Aplikasi SAKTI satker dan MonSAKTI Kanwil DJPb tidak dapat digunakan secara normal. Hal ini benar-benar mengganggu proses penyusunan laporan keuangan. Pada periode ini, pengawasan pengiriman laporan keuangan UAPPAW terpaksa dilakukan secara manual. Bahkan hingga saat masih ada UAPPAW yang terdata tidak menyampaikan laporan keuangan di aplikasi MonSAKTI. Penyebabnya adalah tidak dapat mengunggah pengantar pada aplkasi MonSAKTI.

Sementara itu, solusi umum yang sudah biasa dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang timbul adalah:

  1. Peningkatan Pemahaman dan Pelatihan:
    • Menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala terkait dengan SAP, aplikasi penyusunan laporan keuangan, dan proses rekonsiliasi.
    • Menyediakan materi-materi sosialisasi dan panduan yang mudah dipahami terkait penyusunan laporan keuangan.
  1. Penguatan Koordinasi dan Komunikasi:
    • Membangun mekanisme komunikasi yang efektif antara UAPPAW dengan UAKPA di bawahnya.
    • Mengadakan pertemuan rutin untuk membahas permasalahan dan mencari solusi bersama.
    • Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah pertukaran data dan informasi.
  2. Optimalisasi Penggunaan Aplikasi:
    • Mendorong penggunaan fitur monitoring dan To Do List pada Monsakti untuk memantau kualitas data dan penyelesaian tugas.
    • Memastikan seluruh transaksi telah diinput dan diproses dengan benar dalam aplikasi.
  3. Percepatan Proses Rekonsiliasi:
    • Menetapkan jadwal rekonsiliasi yang ketat dan memastikan UAKPA mematuhinya.
    • Melakukan rekonsiliasi secara periodik (bulanan, triwulanan) untuk meminimalisir perbedaan.
    • Menganalisis dan menindaklanjuti setiap perbedaan rekonsiliasi secara tuntas.
  4. Peningkatan Kualitas Data:
    • Melakukan review dan validasi data laporan keuangan secara berjenjang sebelum disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi.
    • Menerapkan sistem pengendalian internal yang baik untuk meminimalisir kesalahan penginputan dan ketidaksesuaian data.
    • Memastikan kelengkapan dokumen pendukung setiap transaksi.
  5. Penguatan Sumber Daya Manusia:
    • Mengupayakan penambahan personel yang kompeten atau memberikan tugas tambahan kepada staf yang memiliki kapasitas.
    • Memberikan apresiasi dan motivasi kepada petugas penyusun laporan keuangan.
  6. Percepatan Tindak Lanjut Temuan Audit:
    • Menetapkan target waktu yang jelas untuk penyelesaian tindak lanjut temuan audit.
    • Melakukan monitoring secara berkala terhadap progres tindak lanjut temuan audit.
  7. Pemanfaatan Teknologi Informasi:
    • Memanfaatkan sistem informasi yang terintegrasi untuk mempermudah proses pengumpulan, pengolahan, dan pelaporan data keuangan.

Apakah ada terapi khusus untuk permasalahan yang biasa terjadi? Terapi seperti apapun tidak akan dapat efektif jika tanpa komitmen dan dukungan dari seluruh pihak terkait. Di mulai dari pimpinan UAPPAW hingga petugas pelaksana di tingkat UAKPA. Evaluasi berkala terhadap efektivitas atas apa yang sudah diterapkan juga penting untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dalam penyusunan dan penyampaian LK UAPPAW. Menerapkan solusi-solusi tersebut secara konsisten dan berkelanjutan, diharapkan permasalahan umum dalam penyampaian laporan keuangan tingkat UAPPAW dapat diatasi. Dan yang perlu diingat adalah disiplin dari setiap pihak terkait agar konsisten dan berkelanjutan.

Dengan semakin baiknya sistem pelaporan keuangan pada aplikasi SAKTI, bukan tidak mungkin laporan keuangan tingkat UAPPAW dapat disimplifikasi. Pembuatan CaLK yang hanya berpedoman pada template mungkin tidak lagi diperlukan. Pemangku kepentingan tingkat pusat dapat langsung melihat data laporan keuangan UAKPA secara online. UAPPAW, mungkin hanya perlu melakukan pengecekan secara rutin, memberikan solusi atas permasalahan, dan membuat rekapitulasi atas semua permasalahan yang tidak terselesaikan sampai batas waktu pelaporan. Sayangnya, sampai saat ini masih ada UAPPAW yang membuat CaLK secara kurang serius dan catatan penting lainnya terkait permasalahan hanya merupakan lampiran saja. Sementara itu, lampiran saja tanpa penjelasan pendahuluan, mungkin akan sulit ditelaah.

Sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-95/PB/2025 tanggal 21 Maret 2025 hal Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL Tahun 2024 (Audited), penyampaian LKKL Tahun 2024 (Audited) paling lambat tanggal 8 Mei 2025. Artinya, saat ini satker dan UAPPAW sudah dapat melakukan perbaikan/koreksi data laporan keuangan. Mengingat waktu yang tersedia untuk penyampaian laporan keuangan 2024 (Audited) semakin dekat, diharapkan satker dan UAPPAW dapat melakukan penyempurnaan laporan keuangannya. Diharapkan juga bahwa permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan pada laporan keuangan (Unaudited) tidak lagi ditemukan  pada penyampaian laporan keuangan 2024 (Audited). Setidaknya jumlah permasalahan yang ada berkurang. Akhirnya laporan keuangan 2024 (Audited) akan menjadi lebih baik dan akuntabel.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search