Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Standar Pengumuman Informasi

1. Kementerian Keuangan selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.

2. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.  
               
3. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan disebarluaskan diantaranya melalui:
a. papan pengumuman;
b. situs web PPID dan/ atau situs web resmi lain di lingkungan Kementerian Keuangan;
c. media sosial PPID dan/ atau media sosial resmi lain di lingkungan Kementerian Keuangan;
d. Portal Satu Data Indonesia; dan
e. aplikasi berbasis teknologi informasi.

4. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

5. Pengumuman Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.

Sumber: Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search