Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN BENTENG TUNTAS SALURKAN DANA DESA TAHUN 2021

Audiensi Dana Desa antara KPPN Benteng dan Dinas PMD dengan Desa Patilereng. Foto : KPPN Benteng

Desa adalah representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa juga merupakan wujud pemerataan pembangunan dengan memberikan perhatian dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan pembangunan dari pinggiran, yaitu desa.

 Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan Dana Desa adalah penyaluran dana desa dari APBN ke Pemerintah Desa. Dalam hal penyaluran Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Benteng bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Desa.

Walaupun Dana Desa merupakan hak pemerintah desa, namun dalam pelaksanaan penyaluran Dana Desa tetap melibatkan peran dan fungsi Pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memastikan capaian penggunaan dana desa, proses penyaluran Dana Desa mempersyaratkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baik oleh Pemerintah Desa sebagai pengguna dana desa maupun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

Untuk mengawal penyaluran Dana Desa, sejak awal tahun 2021, KPPN Benteng telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Bentuk koordinasi yang sudah dilakukan antara lain dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan rapat koordinasi teknis percepatan penyaluran dana desa bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pada Tahun 2021, Kabupaten Kepulauan Selayar mendapat alokasi Dana Desa senilai Rp85.522.515.000,-. Dana tersebut diperuntukkan bagi 81 desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar. Penyaluran dana desa bagi desa-desa di Kabupaten Kepulauan Selayar dilakukan dalam tiga tahap. Disamping penyaluran dalam tiga tahapan tersebut, terdapat juga penyaluran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa dan earmarked 8% untuk penanganan Covid-19. Penyaluran BLT dan earmarked 8% tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk penanggulangan dampak Covid-19 dan sebagai bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat desa yang terdampak pandemi.

Besaran BLT adalah Rp300.000,- per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan. Pada tahun 2021 terdapat 4.021 KPM yang tersebar di 81 Desa pada wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.  Untuk mengakselerasi penyaluran BLT Desa, pada tanggal 19 Juli 2021 Menteri Keuangan melakukan relaksasi kebijakan penyaluran BLT Desa dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya. Salah satu bentuk relaksasi penyaluran BLT Desa adalah dapat dilakukannya penyaluran cukup dengan melakukan tagging tanpa persyaratan perekaman penyaluran BLT Desa periode sebelumnya dan penyaluran dapat dilakukan untuk 3 (tiga) bulan sekaligus.

Berkat sinergi yang baik antara jajaran Pemerintah Kabupaten dengan KPPN Benteng, Dana Desa tahun 2021 dapat 100% disalurkan kepada 81 desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. Rincian penyaluran Dana Desa terdiri dari Dana Desa Tahap I sebesar Rp21.335.704.800,00, penanganan Covid-19 (earmarked 8%) sebesar Rp6.841.801.200,-, Dana Desa Tahap II senilai Rp28.177.506.000,-, Dana Desa Tahap III sebesar Rp14.691.903.000,-, dan BLT Dana Desa yang mencapai total Rp4.475.600.000,-.

Dana Desa Tahun 2021 yang sudah disalurkan diharapkan dapat memacu pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar. KPPN Benteng tetap berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemkab Kepulauan Selayar dalam mengawal penyaluran Dana Desa di tahun-tahun mendatang sehingga penanganan pandemi, perlindungan sosial, pembangunan dan pemulihan ekonomi mulai dari tingkat Desa dapat dilaksanakan secara optimal.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search