Treasury Chapter Benteng 155

 

Berita

Seputar Kanwil DJPb

REALISASI PENYALURAN DAK FISIK KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN ANGARAN 2021 MENCAPAI 93,88%

 

Dana Alokasi Khusus Fisik atau yang lebih dikenal dengan istilah DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, seperti kesehatan, pendidikan dan infastruktur ekonomi berkelanjutan. DAK Fisik merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam pos Dana Perimbangan.

DAK Fisik berfungsi sebagai instrumen untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur dan layanan publik antar daerah dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik, seperti penguatan intervensi stunting, pembangunan dan rehabilitasi gedung fasilitas layanan perpustakaan umum, penyediaan perumahan di permukiman kumuh, penanganan rumah kumuh terintegrasi dan pembangunan gedung puskesmas.

Penyaluran DAK Fisik di masa pandemi menjadi semakin penting perannya terutama untuk mendongkrak pemulihan ekonomi. Semakin cepat dana tersebut disalurkan maka semakin cepat pula pemerintah daerah dapat menggunakan dana tersebut bagi pembangunan fisik daerah. Di tengah kelesuan ekonomi, anggaran DAK Fisik dalam bentuk belanja modal untuk membiayai pekerjaan infrastruktur dapat menciptakan tenaga kerja baru di masa pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) Pengelolaan TKDD  menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Untuk mengawal penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Kepulauan Selayar, sepanjang tahun 2021 KPPN Benteng melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Bentuk-bentuk koordinasi tersebut diantaranya dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan penyampaian progress penyaluran DAK Fisik secara berkala kepada Kepala Daerah dan OPD penanggung jawab DAK Fisik.

Alokasi DAK Fisik untuk Kabupaten Kepulauan Selayar pada tahun 2021 mencapai Rp116,76 miliar. Alokasi tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di 10 bidang DAK Fisik yang meliputi Air Minum, Jalan, Kelautan dan Perikanan, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pariwisata, Pendidikan, Pertanian, Perumahan dan Permukiman, dan Sanitasi. Dari alokasi DAK Fisik tahun 2021, sebesar Rp.110,204 miliar atau 94,38% berhasil dikontrakkan, sehingga terdapat sisa dana (efisiensi)  sebesar Rp.6,5 miliar. 

 Sampai dengan batas akhir penyampaian persyaratan permintaan penyaluran DAK Fisik ke KPPN di tanggal 15 Desember 2021, terdapat total penyaluran DAK Fisik sebesar Rp.109,6 miliar atau 93,88% dari total pagu. Perbedaan antara nilai penyaluran dengan kontrak yang sudah didaftarkan disebabkan beberapa hal diantaranya karena adanya kontrak yang salah metode pengadaan sehingga tidak dapat dilanjutkan/dibatalkan, spesifikasi barang tidak sesuai perencanaan, dan adanya penyedia barang/jasa yang tidak mampu menyediakan barang/jasa sesuai kontrak sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

DAK Fisik yang sudah disalurkan pada tahun 2021 diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan infrastruktur sarana dan prasarana publik serta mendongkrak perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Selayar. Mengingat peranan DAK Fisik yang cukup vital dalam pembangunan daerah, KPPN Benteng berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar agar penyaluran DAK Fisik di tahun-tahun mendatang dapat lebih optimal.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search