Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara khususnya di Lingkungan Kementerian Keuangan berperan penting dalam meningkatkan capaian kinerja organisasi. Untuk itu lahirlah PMK nomor 93/PMK.01/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-15/MK.1/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dengan adanya peraturan baru tersebut, KPPN Jakarta IV mengadakan Focus Group Discussion yang bertempat di Aula KPPN Jakarta IV pada hari Jumat tanggal 7 September 2018. Kasubbag Umum KPPN Jakarta IV, bapak Gatot Setyo Harijono selaku Kasubbag Umum memaparkan beberapa topik diskusi antara lain perizinan dengan alasan yang sah, Flexi Time, pelanggaran jam kerja, cuti, dan pemberhentian sementara dari jabatan.