Tolak dan Lapor Gratifikasi: wise.kemenkeu.go.id

JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHUN DAN GAJI INDUK JANUARI 2022 : DUA AMANAH PENTING DI PENGHUJUNG TAHUN 2021

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Banyak kegiatan Satker mitra kerja KPPN Jakarta V yang bersifat kontraktual dan penyelesaiannya mendekati akhir tahun anggaran. Perdirjen Perbendaharaan nomor PER/9/2021 menyatakan bahwa apabila pekerjaan kontraktual diperkirakan tidak akan selesai pada tanggal 31 Desember 2021, maka Satker wajib melampirkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun. Jenis jaminan ini dapat dibagi dua tergantung besaran nilainya, yaitu SPTJM untuk nilai sampai Rp50 juta, dan Garansi Bank (BG) untuk yang nilainya di atas Rp50 juta.

Di samping itu, Aplikasi SAKTI mulai memegang peranan krusial mulai tahun 2022 karena aplikasi ini akan menggantikan semua aplikasi yang selama ini digunakan Satker dalam pelaksanaan APBN, antara lain seperti SAS, SILABI, SAIBA, dan yang lainnya. Salah satu penggunaan SAKTI yaitu untuk pengajuan SPM gaji induk bulan Januari 2022.

Mengingat pentingnya dua hal ini, pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 KPPN Jakarta V menyelenggarakan sosialisasi mengenai Konfirmasi Keaslian Dan Keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Melalui Interkoneksi Sistem, dan juga mengenai Penyampaian SPM Gaji Induk Januari 2022. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom KPPN Jakarta V.

Setelah dilakukan pembukaan oleh Kepala Seksi MSKI selaku moderator, Ibu Dewi Yanti, Kepala KPPN Jakarta V memberikan pengarahan mengenai pentingnya penyelesaian pekerjaan kontraktual maupun non kontraktual di akhir tahun mengingat hal ini melibatkan Satker, Penyedia Barang/Jasa dan juga KPPN selaku Kuasa BUN. Tidak kalah penting, gaji merupakan hak yang berhak diterima oleh semua pegawai/ASN. Keterlambatan atau kesalahan terkait pembayaran gaji kepada yang berhak dapat menimbulkan masalah yang serius.

Setelah memberikan pengarahannya, Ibu Dewi Yanti menyampaikan pemaparan seputar overview Jaminan Pembayaran Akhir Tahun yang meliputi SPM-LS Kontraktual BG beserta lampirannya, dan juga kaidah-kaidah hukum terkait Jaminan Pembayaran Akhir Tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Bapak Agung Richardus Kunarjo, Kepala Seksi Pencairan Dana, memaparkan mengenai teknis Konfirmasi Keaslian dan Keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, BRI dan BNI. Ketiga Bank Himbara tersebut sudah bekerjasama dengan Ditjen Perbendaharaan untuk melakukan interkoneksi sehingga informasi mengenai BG yang mereka terbitkan dapat langsung dicek di aplikasi OMSPAN.

Ibu Sri Hastuti sebagai PTPN Penyelia menyampaikan materi mengenai SPM Gaji Induk Januari 2021. Dalam paparannya, disebutkan bahwa kesalahan kecil pun (misal seperti pencantuman kode pos) dapat mengakibatkan SPM tidak terkirim ke KPPN. Karena SAKTI masih merupakan hal yang baru, terutama bagi Satker, diperlukan kehati-hatian pada waktu pengisian data SPM Gaji Induk Januari 2022.

 

 

Kontributor: Ade Bebi Irama

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

TOLAK DAN LAPOR GRATIFIKASI

SALURAN PENGADUAN:

 -   -  spasi5

via WA:  081188808579.

Search