Tolak dan Lapor Gratifikasi: wise.kemenkeu.go.id

Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN memiliki 12 jenis pelayanan, sebagai berikut:

 

01. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM LS dan Non-LS

Persyaratan:

  • ADK SPM (sesuai jenis SPM).
  • Dokumen SPM beserta lampiran/ dokumen pendukung.

Metode Penyampaian:
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI (https://sakti.kemenkeu.go.id).

Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:

  • ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
  • tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);
  • Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan
  • tidak dalam keadaan force majeure.

Produk Pelayanan:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).


 

02. Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)

Persyaratan:

  • ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).
  • Dokumen SP3B BLU beserta lampiran/dokumen pendukung.

Metode Penyampaian:
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).

Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Produk Pelayanan:
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU).


 

03. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsug (SP3HL)


Persyaratan:

  • 1. ADK SP2HL/SP4HL.
  • 2. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta lampiran/dokumen pendukung.

Metode Penyampaian:
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik.

Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.

Produk Pelayanan:
Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/ Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).


 

04. Pengesahan Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HLBJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL- BJS)

Persyaratan:

  • Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang, Jasa, Surat Berharga (MPHL-BJS).
  • Dokumen Pendukung yang terdiri atas SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah.

Metode Penyampaian:
Dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja melalui Aplikasi SAKTI.

Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap dan benar.

Produk Pelayanan:
Surat Persetujuan MPHL-BJS dan Surat Pengesahan SP3HL-BJS.


 

05. Layanan Konsultasi Stakeholder

Persyaratan:

  • Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN).
  • Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara daring melalui HAI CSO pada Aplikasi OM SPAN atau melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Metode Penyampaian:
Secara langsung (tatap muka di KPPN), melalui HAI CSO, atau sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Jangka Waktu Layanan:
20 menit per satu jenis layanan.

Produk Pelayanan:

  • Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved".
  • Layanan yang diberikan secara langsung/daring.
  • Perkembangan atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung).

 

06. Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak

Persyaratan:
ADK Supplier/ADK Kontrak beserta dokumen kelengkapannya yang disampaikan oleh Satker secara elektronik melalui Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.

Metode Penyampaian:
Secara elektronik melalui Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.

Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) hari kerja setelah ADK dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.

Produk Pelayanan:
Nomor Register Supplier (NRS)/Nomor Register Kontrak (NRK).


 

07. Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak

Persyaratan:

1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi:

  • ADK Perubahan Supplier/ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satker secara elektronik melalui Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.
  • Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

2. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat:
Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak, beserta dokumen kelengkapannya disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Metode Penyampaian:
Sesuai persyaratan di atas.

Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.

Produk Pelayanan:
Perubahan Data Supplier/Perubahan Data Kontrak.


 

08. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

Persyaratan:

1. Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari Satuan Kerja, dengan rincian:

  • Satker Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.
  • Satker Non-Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi GPP/BPP/DPP.

2. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Metode Penyampaian:
Sesuai persyaratan di atas.

Jangka Waktu Layanan:
Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar.

Produk Pelayanan:
Surat Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).


 

09. Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN

Persyaratan:

  • Pengajuan Uang Persediaan (UP):
    - Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP.
  • Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP):
    - Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan TUP.

Metode Penyampaian:
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI (https://sakti.kemenkeu.go.id).

Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap.

Produk Pelayanan:
1. Surat persetujuan UP/TUP; atau
2. Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI.


 

10. Persetujuan Pembukaan Rekening

Persyaratan:
Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Metode Penyampaian:
Sesuai persyaratan di atas.

Jangka Waktu Layanan:
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening.

Produk Pelayanan:
Surat Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening.


 

11. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Persyaratan:
Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung, antara lain:

  • a. Bukti Penerimaan Negara;
  • b. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN);
  • c. Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan;
  • d. SPTJM.

Metode Penyampaian:
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.

Jangka Waktu Layanan:
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan
SKTB dari satuan kerja

Produk Pelayanan:
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).


 

12. Penerbitan Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)Bendahara

Persyaratan:
LPJ Bendahara dan Lampiran berupa:

  • Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
  • Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara;
  • Daftar Rincian Saldo Rekening; dan
  • Salinan Rekening Koran.

Metode Penyampaian:
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI (https://sakti.kemenkeu.go.id).

Jangka Waktu Layanan:
Proses verifikasi sampai dengan penerbitan Bukti Validasi LPJ Bendahara dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyampaian LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI.

Produk Pelayanan:
Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

TOLAK DAN LAPOR GRATIFIKASI

SALURAN PENGADUAN:

 -   -  spasi5

via WA:  081188808579.

Search