
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN memiliki 12 jenis pelayanan, sebagai berikut:
01. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM LS dan Non-LS
Persyaratan:
- ADK SPM (sesuai jenis SPM).
- Dokumen SPM beserta lampiran/ dokumen pendukung.
Metode Penyampaian:
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI (https://sakti.kemenkeu.go.id).
Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) jam sejak ADK SPM diunggah ke SPAN, dengan prasyarat kondisi sebagai berikut:
- ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat;
- tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi (contoh: kondisi akhir tahun);
- Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah terdaftar/terekam dalam SPAN; dan
- tidak dalam keadaan force majeure.
Produk Pelayanan:
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
02. Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)
Persyaratan:
- ADK Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).
- Dokumen SP3B BLU beserta lampiran/dokumen pendukung.
Metode Penyampaian:
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI (sakti.kemenkeu.go.id).
Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Produk Pelayanan:
Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU).
03. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsug (SP3HL)
Persyaratan:
- 1. ADK SP2HL/SP4HL.
- 2. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta lampiran/dokumen pendukung.
Metode Penyampaian:
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik.
Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
Produk Pelayanan:
Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/ Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).
04. Pengesahan Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HLBJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL- BJS)
Persyaratan:
- Memo Pencatatan Hibah Langsung Barang, Jasa, Surat Berharga (MPHL-BJS).
- Dokumen Pendukung yang terdiri atas SP3HL BJS, SPTMHL, BAST dari Pemberi Hibah ke Penerima Hibah, dan Surat Persetujuan Register Hibah.
Metode Penyampaian:
Dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja melalui Aplikasi SAKTI.
Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) hari kerja sejak dokumen persyaratan diterima secara lengkap dan benar.
Produk Pelayanan:
Surat Persetujuan MPHL-BJS dan Surat Pengesahan SP3HL-BJS.
05. Layanan Konsultasi Stakeholder
Persyaratan:
- Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung (tatap muka di KPPN).
- Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara daring melalui HAI CSO pada Aplikasi OM SPAN atau melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Metode Penyampaian:
Secara langsung (tatap muka di KPPN), melalui HAI CSO, atau sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Jangka Waktu Layanan:
20 menit per satu jenis layanan.
Produk Pelayanan:
- Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved".
- Layanan yang diberikan secara langsung/daring.
- Perkembangan atas penyelesaian solusi (apabila permasalahan tidak dapat langsung diselesaikan pada saat pelayanan berlangsung).
06. Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak
Persyaratan:
ADK Supplier/ADK Kontrak beserta dokumen kelengkapannya yang disampaikan oleh Satker secara elektronik melalui Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.
Metode Penyampaian:
Secara elektronik melalui Web Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.
Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) hari kerja setelah ADK dan dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Produk Pelayanan:
Nomor Register Supplier (NRS)/Nomor Register Kontrak (NRK).
07. Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak
Persyaratan:
1. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui aplikasi:
- ADK Perubahan Supplier/ADK Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satker secara elektronik melalui Portal SAKTI sakti.kemenkeu.go.id.
- Dokumen kelengkapan Perubahan Supplier/Perubahan Kontrak yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
2. Perubahan Supplier dan Kontrak melalui Surat:
Surat Permohonan Perubahan Supplier/Surat Permohonan Adendum Kontrak, beserta dokumen kelengkapannya disampaikan secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Metode Penyampaian:
Sesuai persyaratan di atas.
Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.
Produk Pelayanan:
Perubahan Data Supplier/Perubahan Data Kontrak.
08. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Persyaratan:
1. Konsep Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Elektronik dari Satuan Kerja, dengan rincian:
- Satker Interkoneksi mengajukan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi Gaji Modul Satker.
- Satker Non-Interkoneksi mengajukan ADK dan Konsep SKPP beserta dokumen pendukung melalui Aplikasi GPP/BPP/DPP.
2. Surat Permohonan Penonaktifan Supplier yang diajukan melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Metode Penyampaian:
Sesuai persyaratan di atas.
Jangka Waktu Layanan:
Paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak konsep SKPP diterima secara lengkap dan benar.
Produk Pelayanan:
Surat Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
09. Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN
Persyaratan:
- Pengajuan Uang Persediaan (UP):
- Surat Permohonan Persetujuan UP beserta Surat Pernyataan UP. - Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP):
- Surat Permohonan Persetujuan TUP dilampiri dengan Rincian Rencana Penggunaan dana TUP untuk 1 (satu) bulan dan Surat Pernyataan TUP.
Metode Penyampaian:
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI (https://sakti.kemenkeu.go.id).
Jangka Waktu Layanan:
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap.
Produk Pelayanan:
1. Surat persetujuan UP/TUP; atau
2. Informasi penolakan pengajuan UP/TUP melalui SAKTI.
10. Persetujuan Pembukaan Rekening
Persyaratan:
Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening yang disampaikan oleh Satker melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Metode Penyampaian:
Sesuai persyaratan di atas.
Jangka Waktu Layanan:
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening.
Produk Pelayanan:
Surat Persetujuan/Penolakan Pembukaan Rekening.
11. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
Persyaratan:
Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung, antara lain:
- a. Bukti Penerimaan Negara;
- b. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN);
- c. Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan;
- d. SPTJM.
Metode Penyampaian:
Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN.
Jangka Waktu Layanan:
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan
SKTB dari satuan kerja
Produk Pelayanan:
Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
12. Penerbitan Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)Bendahara
Persyaratan:
LPJ Bendahara dan Lampiran berupa:
- Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
- Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara;
- Daftar Rincian Saldo Rekening; dan
- Salinan Rekening Koran.
Metode Penyampaian:
Seluruh dokumen disampaikan secara elektronik oleh satuan kerja melalui Aplikasi Web SAKTI (https://sakti.kemenkeu.go.id).
Jangka Waktu Layanan:
Proses verifikasi sampai dengan penerbitan Bukti Validasi LPJ Bendahara dilaksanakan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyampaian LPJ Bendahara melalui Aplikasi SAKTI.
Produk Pelayanan:
Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara.





