Persyaratan
- Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening dari KPA/Kepala Satuan Kerja/Pemimpin BLU berikut dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Satuan Kerja/Pemimpin BLU mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening berikut dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga melalui loket persuratan KPPN.
- Petugas KPPN memeriksa kelengkapan dokumen dan menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan rekening dengan kriteria : kejelasan tujuan penggunaan rekening, dengan menilai kewajaran tujuan pembukaan rekening dengan kondisi yang ada; kejelasan mekanisme penyaluran dana pada rekening; kejelasan sumber dana, melalui verifikasi dan kewajaran sumber dana yang akan dimasukkan ke dalam rekening; dan kejelasan perlakuan terhadap bunga/nisbah dan/atau jasa giro.
- Petugas KPPN melakukan penolakan permohonan persetujuan pembukaan rekening apabila kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan tidak terpenuhi.
- Petugas KPPN melakukan approval permohonan persetujuan pembukaan rekening apabila kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan telah terpenuhi, dan membuat Surat Persetujuan Pembukaan Rekening.
Waktu Penyelesaian
5 Hari kerja
sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar
sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Ijin Pembukaan Rekening
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.