Jakarta

Persetujuan Pembukaan Rekening

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Persyaratan

  • Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening dari KPA/Kepala Satuan Kerja/Pemimpin BLU berikut dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Satuan Kerja/Pemimpin BLU mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Pembukaan Rekening berikut dokumen pendukung sesuai ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga melalui loket persuratan KPPN.
  • Petugas KPPN memeriksa kelengkapan dokumen dan menilai kelayakan pemberian persetujuan pembukaan rekening dengan kriteria : kejelasan tujuan penggunaan rekening, dengan menilai kewajaran tujuan pembukaan rekening dengan kondisi yang ada; kejelasan mekanisme penyaluran dana pada rekening; kejelasan sumber dana, melalui verifikasi dan kewajaran sumber dana yang akan dimasukkan ke dalam rekening; dan kejelasan perlakuan terhadap bunga/nisbah dan/atau jasa giro.
  • Petugas KPPN melakukan penolakan permohonan persetujuan pembukaan rekening apabila kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan tidak terpenuhi.
  • Petugas KPPN melakukan approval permohonan persetujuan pembukaan rekening apabila kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan telah terpenuhi, dan membuat Surat Persetujuan Pembukaan Rekening.

Waktu Penyelesaian

5 Hari kerja

sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • Ijin Pembukaan Rekening

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search