Jakarta

Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Persyaratan

  • a.    Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
  • b.   Copy Surat Keputusan (SK) Pindah/Pensiun
  • c.    Surat Permintaan Penonaktifan Site Bank Supplier

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Satuan Kerja mengajukan SKPP dalam rangkap 3 (tiga) beserta dokumen pendukung dari Satker (termasuk Surat Permintaan Penonaktifan Site Bank Supplier dari Satker) melalui loket persuratan KPPN.
  • Petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, maka berkas dikembalikan.
  • Apabila berkas sudah benar, akan diberi nomor agenda dan meneruskan kepada Kepala KPPN untuk mendapatkan disposisi
  • Berkas SKPP diteruskan kepada Seksi Pencairan Dana/PDMS untuk dilakukan pemeriksaan berkas, penonaktifan data GPP dan supplier. Apabila data tidak benar/lengkap, maka SKPP dikembalikan kepada Satuan Kerja
  • Apabila SKPP telah benar dan lengkap, SKPP ditandatangani oleh Kepala Seksi PD/PDMS, dan dibuatkan surat pengantar untuk dikirimkan sesuai kebutuhan.

Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja

sejak SKPP diterima lengkap dan benar

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • Pengesahan SKPP

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search