Persyaratan
- a. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
- b. Copy Surat Keputusan (SK) Pindah/Pensiun
- c. Surat Permintaan Penonaktifan Site Bank Supplier
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Satuan Kerja mengajukan SKPP dalam rangkap 3 (tiga) beserta dokumen pendukung dari Satker (termasuk Surat Permintaan Penonaktifan Site Bank Supplier dari Satker) melalui loket persuratan KPPN.
- Petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, maka berkas dikembalikan.
- Apabila berkas sudah benar, akan diberi nomor agenda dan meneruskan kepada Kepala KPPN untuk mendapatkan disposisi
- Berkas SKPP diteruskan kepada Seksi Pencairan Dana/PDMS untuk dilakukan pemeriksaan berkas, penonaktifan data GPP dan supplier. Apabila data tidak benar/lengkap, maka SKPP dikembalikan kepada Satuan Kerja
- Apabila SKPP telah benar dan lengkap, SKPP ditandatangani oleh Kepala Seksi PD/PDMS, dan dibuatkan surat pengantar untuk dikirimkan sesuai kebutuhan.
Waktu Penyelesaian
3 Hari kerja
sejak SKPP diterima lengkap dan benar
sejak SKPP diterima lengkap dan benar
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Pengesahan SKPP
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan