Jakarta

Pendaftaran Kontrak

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Persyaratan

  • a. Karwas Kontrak dan Ringkasan Kontrak
  • b. Surat Pendaftaran Supplier untuk supplier baru
  • c. ADK Kontrak

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Satuan kerja mengajukan dokumen kontrak beserta ADK melalui loket penerimaan SPM di KPPN atau melalui email yang disediakan, paling lambat 3 hari kerja sejak kontrak tersebut ditandatangani.
  • Petugas konversi KPPN melakukan penelitian berkas dan kebenaran pengisian data. Apabila terdapat data tidak benar, maka berkas akan dikembalikan.
  • Untuk data kontrak yang benar diupload melalui aplikasi konversi, dan dicetak tanda terima ADK kontrak.
  • Dokumen kontrak diteruskan kepada validator untuk dilakukan validasi. Apabila berhasil, maka akan dikirimkan Laporan Pendaftaran Kontrak dan Nomor Register Kontrak melalui email satuan kerja yang terdaftar.
  • Apabila gagal, maka berkas dikembalikan kepada satuan kerja.

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja

sejak ADK kontrak berhasil unggah ke SPAN

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • Nomor Register Kontrak

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search