Persyaratan
- a. Karwas Kontrak dan Ringkasan Kontrak
- b. Surat Pendaftaran Supplier untuk supplier baru
- c. ADK Kontrak
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Satuan kerja mengajukan dokumen kontrak beserta ADK melalui loket penerimaan SPM di KPPN atau melalui email yang disediakan, paling lambat 3 hari kerja sejak kontrak tersebut ditandatangani.
- Petugas konversi KPPN melakukan penelitian berkas dan kebenaran pengisian data. Apabila terdapat data tidak benar, maka berkas akan dikembalikan.
- Untuk data kontrak yang benar diupload melalui aplikasi konversi, dan dicetak tanda terima ADK kontrak.
- Dokumen kontrak diteruskan kepada validator untuk dilakukan validasi. Apabila berhasil, maka akan dikirimkan Laporan Pendaftaran Kontrak dan Nomor Register Kontrak melalui email satuan kerja yang terdaftar.
- Apabila gagal, maka berkas dikembalikan kepada satuan kerja.
Waktu Penyelesaian
1 Hari kerja
sejak ADK kontrak berhasil unggah ke SPAN
sejak ADK kontrak berhasil unggah ke SPAN
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Nomor Register Kontrak
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.