Persyaratan
- Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara, dilampiri dengan:
- 1) Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara;
- 2) ADK Konfirmasi; dan
- 3) Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Satuan kerja atau perorangan mengajukan Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan negara, atau bukti setoran perorangan ke loket KPPN.
- Petugas KPPN menerima dan meneliti dokumen konfirmasi, kemudian melakukan unggah ADK Konfirmasi pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Meneliti kesesuaian data penerimaan negara pada aplikasi dengan lampiran surat permohonan konfirmasi.
- Melakukan proses konfirmasi setoran pada aplikasi.
- Menerbitkan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.
- Menyampaikan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara dan fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Satker.
Waktu Penyelesaian
1 Hari kerja
Sejak ADK Setoran Penerimaan Negara diterima dengan benar
Sejak ADK Setoran Penerimaan Negara diterima dengan benar
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.