Jakarta

Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Persyaratan

  • 1)    Tanda Terima Konversi ADK SP3B BLU;
  • 2)    Dokumen SP3B BLU dan ADK beserta kelengkapannya, yaitu:
    • a)    Laporan Pendaftaran/Perubahan/ Informasi Suplier;
    • b)    SPTJ

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Satuan kerja mengajukan berkas Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU) beserta Arsip Data Komputer (ADK) melalui Loket Penerimaan SPM di KPPN dengan menggunakan sistem antrian
  • Petugas Front Office KPPN melakukan pencocokan KIPS, pencocokan saldo awal, dan meneliti dokumen SP3B BLU beserta kelengkapannya.
  • Apabila berkas dinilai tidak lengkap atau salah, petugas loket akan mengembalikan berkas SP3B BLU tersebut kepada Satuan Kerja
  • Apabila benar, petugas loket KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi, dan menyerahkan tanda terima konversi.
  • Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
  • Dokumen yang berhasil divalidasi akan diproses approval melalui sistem aplikasi, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU

Waktu Penyelesaian

1 Jam

Sejak ADK SPM diterima SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi:
1. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
2. Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi, contoh pada akhir tahun anggaran, pengajuan gaji ke13 dan THR
3. Tidak termasuk SPM dengan penerima > 100
4. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah masuk sistem SPAN
5. Tidak dalam keadaan force majeur

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • SP2B BLU

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search