Jakarta

Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

Penilaian: 2 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Persyaratan

  • a.    Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) beserta dokumen pendukungnya :
    • 1)   Laporan Pendaftaran/Perubahan/ Informasi Suplier;
    • 2)   Salinan rekening koran terakhir atas rekening hibah;
    • 3)   SPTHML;
    • 4)   SPTJM;
    • 5)   Salinan surat persetujuan pembukaan Rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
  • b. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta dokumen pendukungnya :
    • 1)   Laporan Pendaftaran/Perubahan/ Informasi Supplier;
    • 2)   Salinan rekening koran terakhir atas rekening hibah;
    • 3)   Salinan bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah;
    • 4) SPTJM.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Satuan kerja mengajukan berkas SP2HL atau SP4HL beserta Arsip Data Komputer (ADK) melalui Loket Penerimaan SPM di KPPN dengan menggunakan sistem antrian
  • Petugas Front Office KPPN melakukan pencocokan KIPS, pencocokan saldo awal, dan meneliti dokumen SP2HL atau SP4HL beserta kelengkapannya.
  • Apabila berkas dinilai tidak lengkap atau salah, petugas loket akan mengembalikan berkas tersebut kepada Satuan Kerja
  • Apabila benar, petugas loket KPPN melakukan upload data melalui sistem aplikasi, dan menyerahkan tanda terima konversi.
  • Selanjutnya berkas dan ADK akan dilakukan validasi oleh petugas validator. Apabila berhasil unggah validasi, maka proses akan diteruskan kepada petugas middle office Seksi Pencairan Dana. Apabila gagal validasi, maka berkas akan dikembalikan kepada satuan kerja
  • Dokumen yang berhasil divalidasi akan diproses approval melalui sistem aplikasi, dan diteruskan kepada Seksi Bank untuk dilakukan persetujuan dan penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

Waktu Penyelesaian

1 Jam

Sejak ADK SPM diterima SPAN sampai dengan approval Kepala Seksi Bank, dengan prasyarat kondisi:
1. ADK SPM masuk ke SPAN pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB
2. Tidak di saat load pekerjaan KPPN sedang tinggi, contoh pada akhir tahun anggaran, pengajuan gaji ke13 dan THR
3. Tidak termasuk SPM dengan penerima > 100
4. Data Supplier, Kontrak, dan/atau RPD sudah masuk sistem SPAN
5. Tidak dalam keadaan force majeur

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • SPHL dan SP3HL

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search