Jakarta

Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Persyaratan

  • Surat Permintaan Pengembalian Penerimaan Negara

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Satuan kerja menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
  • Berdasarkan permintaan tersebut, KPPN melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
  • Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN menerbitkan SKTB.
  • Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, permohonan tersebut dikembalikan kepada satuan kerja.

Waktu Penyelesaian

5 Hari kerja

sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • SKTB

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search