Persyaratan
- Surat Permintaan Pengembalian Penerimaan Negara
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Satuan kerja menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
- Berdasarkan permintaan tersebut, KPPN melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
- Dalam hal setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan, KPPN menerbitkan SKTB.
- Dalam hal terdapat ketidaksesuaian, permohonan tersebut dikembalikan kepada satuan kerja.
Waktu Penyelesaian
5 Hari kerja
sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar
sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- SKTB
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.