Dalam rangka memastikan akurasi data Iuran Wajib Pemerintah Daerah sesuai PMK No.51/PMK.02/2024, KPPN Jakarta V bersama BPJS Cabang Jakarta Selatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib BPJS Kesehatan Pemkot Jakarta Selatan untuk Triwulan II Tahun 2026, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026.

Rekonsiliasi dilaksanakan atas data triwulan II tahun 2026 sebagai berikut :
1. Penerimaan iuran PPN Pemda
2. Penerimaan iuran PPPK paruh Waktu
3. Penerimaan iuran PPNPN Pemda
4. Penerimaan iuran PPNPN Satker BLU
5. Penerimaan PFK dan
6. Penerimaan SPM LS Gaji
Melalui kolaborasi dan koordinasi yang solid, diharapkan pengelolaan Iuran Wajib semakin tertib dalam mendukung keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
#DJPb #InTress #KPPNJakarta5 #BPJS #Rekonsiliasi





