Tolak dan Lapor Gratifikasi: wise.kemenkeu.go.id

Berita

Berita KPPN Jakarta V

Rekonsiliasi Penerimaan Iuran Wajib Jaminan Kesehatan Triwulan II Tahun 2026

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Dalam rangka memastikan akurasi data Iuran Wajib Pemerintah Daerah sesuai PMK No.51/PMK.02/2024, KPPN Jakarta V bersama BPJS Cabang Jakarta Selatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib BPJS Kesehatan Pemkot Jakarta Selatan untuk Triwulan II Tahun 2026, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026.


Rekonsiliasi dilaksanakan atas data triwulan II tahun 2026 sebagai berikut :
1. Penerimaan iuran PPN Pemda
2. Penerimaan iuran PPPK paruh Waktu
3. Penerimaan iuran PPNPN Pemda
4. Penerimaan iuran PPNPN Satker BLU
5. Penerimaan PFK dan
6. Penerimaan SPM LS Gaji

Melalui kolaborasi dan koordinasi yang solid, diharapkan pengelolaan Iuran Wajib semakin tertib dalam mendukung keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.

#DJPb #InTress #KPPNJakarta5 #BPJS #Rekonsiliasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

TOLAK DAN LAPOR GRATIFIKASI

SALURAN PENGADUAN:

 -   -  spasi5

via WA:  081188808579.

Search