Jakarta

Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Persyaratan

  • ADK Rencana Penarikan Dana produk dari Aplikasi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Satuan kerja mengajukan RPD harian dalam bentuk ADK melalui loket KPPN atau melalui email untuk tagihan diatas 1 (satu) milyar, paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal pengajuan tagihan.
  • Petugas KPPN akan meneliti kebenaran pembebanan akun, dan tanggal jatuh tempo tagihan.
  • Petugas KPPN melakukan upload RPD Harian melalui Aplikasi.

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja

Sejak ADK RPD diterima dengan lengkap dan benar 

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • RPD Harian

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas layanan tersebut dapat disampaikan melalui tatap muka secara langsung, melalui email ke : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., website https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/, nomor telepon dan sms ke 021-3814411, serta kotak layanan pengaduan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search