Tolak dan Lapor Gratifikasi: wise.kemenkeu.go.id

Berita

Berita KPPN Jakarta V

Sharing Session mengenai Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

 

   

 

KPPN Jakarta V mempunyai stakeholder dari pelbagai instansi atau Kementerian/Lembaga (K/L). Salah satu pihak yang sering berhubungan dengan KPPN yaitu Bendahara K/L, baik itu Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Penerimaan. Hasil komunikasi antara Bendahara dan KPPN memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan APBN terutama dalam hal pelaksanaan anggaran.

Sebagai satu upaya untuk memberikan penyegaran kepada Bendahara Pengeluaran mengenai tata cara perpajakan, KPPN Jakarta V menyelenggarakan sharing session tentang Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Selain sebagai penyegaran, acara ini juga untuk meningkatkan sinergi antara KPPN Jakarta V dan mitra kerjanya.

Kegiatan sharing session dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 dari pukul 09.00-12.00 melalui media zoom KPPN Jakarta V. Panitia acara mendatangkan tiga orang narasumber yang berkompeten di bidangnya, antara lain Ibu Tri Prajitno dan Ibu Julistia dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II dan Pak Sigit Kurniawan dari KPP Pratama Pasar Minggu.

Pak Tri Prajitno menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, yang merupakan media bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengedukasi wajib pajak instansi pemerintah. Selain itu, beliau berpesan supaya sharing session ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perpajakan yang semakin dinamis.

Selanjutnya, materi mengenai PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata cara pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP serta Pemotongan /Pemungutan Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah disampaikan secara detail oleh Pak Sigit Kurniawan.

Terakhir, Ibu Julistia menjelaskan mengenai PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong dan atau pemungutan Pajak, Bentuk dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. Di samping itu, juga dibahas mengenai mekanisme e-bupot unifikasi instansi pemerintah yang telah dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

   

 

Pada sesi diskusi, terdapat banyak pertanyaan yang disampaikan langsung oleh peserta kegiatan melalui mikrofon dan juga melalui fitur chat di Zoom. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar seputar pendaftaran NPWP, batas minimal belanja Satker yang dikenakan pajak, pengenaan pajak untuk kegiatan bimbingan belajar, hubungan antara e-bupot bukti potong dengan sertifikat bukti potong.

Selain itu, terdapat pertanyaan dari peserta mengenai ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan pandemi Covid-19. Antusiasme peserta sharing session yang berjumlah 106 orang sangat tinggi ditandai dengan adanya permintaan untuk dilakukannya sesi lanjutan untuk membahas topik perpajakan yang lebih detail.

Mengingat keterbatasan waktu, tidak semua pertanyaan tidak dapat dijawab pada saat berlangsungnya kegiatan. Namun demikian, pasca selesainya sharing session, KPPN Jakarta V berkoordinasi dengan semua narasumber untuk memberikan penjelasan terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, di mana selanjutnya penjelasannya disampaikan melalui grup-grup Whatsapp yang menjadi kanal komunikasi antara KPPN Jakarta V dan mitra kerjanya. 

   

 

Kontributor: Ade Bebi Irama

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

TOLAK DAN LAPOR GRATIFIKASI

SALURAN PENGADUAN:

 -   -  spasi5

via WA:  081188808579.

Search