Unit Layanan Terpadu bertujuan memberikan layanan kepada pemangku kepentingan di bidang Pelaksanaan APBN secara cepat, efektif, efisien, transparan, dan terwujudnya hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Tujuan tersebut bisa terwujud dengan melakukan penyederhanaan birokrasi pelayanan, mempercepat waktu pelayanan, mengurangi tahapan pelayanan yang kurang penting, menghilangkan biaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, dan prosedur yang transparan.
Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan peningkatan pelayanan kepada satuan kerja mitra, KPPN Jakarta V telah menyediakan Area Layanan Terpadu. Area Layanan Terpadu KPPN Jakarta V tersedia pada lantai I KPPN Jakarta V. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan akses bagi satuan kerja dalam hal mengakses layanan tersebut.
Diawali dengan penandatanganan kerjasama antara KPPN Jakarta V dengan Perbankan dan PT. Taspen, yang merupakan salah satu bagian integral dari unit pelayanan Terpadu pada KPPN Jakarta V yang diharapkan dapat terus mendukung eksistensi dari unit pelayanan terpadu tersebut.
Adapun bentuk dari layanan terpadu yang disediakan oleh pihak perbankan antara lain : Konsultasi KKP (Kartu Kredit Pemerintah), Konsultasi Digipay, Layanan Payroll dan Layanan Non Tunai Lainnya. Untuk Layanan Terpadu bersama pihak perbankan ini disediakan oleh PT. Bank Mandiri Tbk , PT . Bank BRI (Persero) dan PT. Bank BNI (Persero). Keberadaan dari pihak perbankan tersebut dipandang perlu dalam unit pelayanan terpadu. Hal ini tak lepas dari peran serta Perbankan dalam memfasilitasi KKP dan Digipay sebagai bagian implementasi penyaluran dana APBN.
Selain layanan dari pihak Perbankan, telah hadir juga dalam unit Layanan Terpadu tersebut adalah PT. TASPEN (Persero). PT. TASPEN (Persero) menyediakan layanan berupa Konsultasi Pensiun, Penyediaaan sarana pengiriman data dan dokumen melalui aplikasi. Unit Layanan Terpadu pada KPPN Jakarta V, hadir setiap seminggu sekali secara bergantian oleh Pihak Perbankan dan PT. Taspen. PT. Taspen (Persero) juga memegang peranan yang tak kalah penting dalam hal penyaluran hak-hak pegawai setelah memasuki masa purna tugas, dan merupakan bagian dalam pelaksanaan APBN.
Harapan selanjutnya, Dengan Unit Layanan Terpadu pada KPPN Jakarta V, diharapkan dapat meningkatkan Kepuasan Pengguna Layanan, sekaligus penyederhanaan birokrasi pelayanan, serta mempermudah akses layanan bagi satuan kerja mitra KPPN Jakarta V.
#KPPN Jakarta V#
#DJPb Handall#
Kontributor Berita : Ning Euis Kristiyanti
Editor : Didit Hidayat
Layanan Bersama dengan Perbankan
Layanan Bersama PT. Taspen