Jumat , 07 Oktober 2022, KPPN Jakarta V menyelenggarakan Sosialisasi Langkah langkah Pelaksanaan APBN Akhir Tahun 2022, yang dilaksanakan secara Hybrid yang diikuti oleh satuan kerja Mitra KPPN Jakarta V. Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan PER-8/PB/2022. Tentang Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun 2022. Para peserta yang terdiri dari PKPA, PPSPM, PPK , Bendahara dan / pejabat perbendaharaan dari satuan kerja mitra KPPN Jakarta V mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Ibu Dewi Yanti, selaku kepala KPPN Jakarta V menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara Sosialisasi LLAT Tahun 2022 ini. Dalam sambutannya beliau meyampaikan bahwa acara ini merupakan agenda Tahunan KPPN Jakarta V dalam rangka meningkatkan sinergi dan koordinasi pelaksanaan APBN pada akhir tahun anggaran. Dimana pada akhir tahun anggaran biasanya terjadi penumpukan jumlah tagihan, maka dengan LLAT ini diharapkan adanya koordinasi dari satuan kerja mitra KPPNJakarta V, untuk mengikuti petunjuk dalam LLAT tersebut sehingga Pelaksanaan Pembayaran Belanja Negara pada akhir tahun berjalan lancar.
Selanjutnya, pemaparan materi oleh Bapak Muhamamd Yusuf selaku kepala Seksi Pencairan Dana terkait PERDIRJEN 9/PB.1/2022 yang mengatur tentang antara lain batas –batas akhir penyampaian SPM Ls, SPM GU , SPM UP/TUP. Dll serta batas akhir terhadap penyampaian data kontrak. Dimohon satker untuk mmbuat reminder tersendiri terhadap batas –batas akhir ppenyampaian SPM tersebut, disamping juga KPPN akan senantiasa mengingatkan kembali melalui berbagai media seperti WA Group, Instagram ,dll.
Acara ditutup oleh Ibu Dewi Yanti, dengan mengingatkan kembali untuk senantiasa berkoordinasi dengan KPPN Jakarta V apabila menemukan kendala dalam pelaksanaan Pencairan APBN di akhir tahun ini melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disiapkan. “Semoga Pelaksaaan Pembayaran AKHIR Tahun 2022 ini berjalan lancar dan dapat meningkatkan IKPA masing –masing Satuan Kerja mitra KPPN Jakarta V “ Pungkasnya.
Kontributor Berita : Ning Euis Kristiyanti
Editor: Didit Hidayat.