Pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V melaksanakan kegiatan Forum Konsultasi Publik yang dihadiri oleh berbagai pihak, seperti perwakilan satker, perwakilan akademisi, perwakilan LKBB, perwakilan asosiasi/pengusaha, tokoh masyarakat, dan media massa.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk berdiskusi, pertukaran opini secara partisipatif antara KPPN sebagai penyelenggara layanan dengan para stakeholder, masyarakat, dan pihak lainnya. Berikut adalah ringkasan jalannya kegiatan Forum Konsultasi Publik ini.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala KPPN Jakarta V, Ibu Lili Khamiliyah, yang menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Visi dan misi KPPN Jakarta V sebagai salah satu instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah. Visi untuk menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia telah dibuktikan dengan diperolehnya Sertifikat ISO 9001:2015.
- KPPN Jakarta V memiliki janji layanan RAMAH (Responsif, Akurat, Modern, Akuntabel, Handal) yang dicerminkan dalam pelayanan yang proaktif, cepat tanggap serta teliti dengan didukung oleh teknologi informasi yang dilaksanakan secara kredibel dengan perbaikan yang berkelanjutan serta motto layanan “Kepuasan Anda Prestasi Kami” Terkait hal tersebut, KPPN Jakarta V telah membuat maklumat pelayanan yang senantiasa diperbaharui di setiap periode yang berisikan kesanggupan untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila tidak melaksanakan standar pelayanan tersebut.
- Sebagai pelopor penerima predikat WBK/WBBM di lingkup Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, KPPN Jakarta V senantiasa berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada stakeholder dengan tetap menjaga integritas. Terkait hal tersebut KPPN Jakarta V tidak mentolerir adanya gratifikasi maupun praktik korupsi dalam bentuk apapun. Setiap layanan yang diberikan oleh KPPN Jakarta V tidak dipungut biaya (Rp0,00).
Setelah sambutan selesai, kegiatan dilanjutkan oleh pemateri pertama, Kepala Seksi MSKI, Bapak Aditya Ardhi Nugroho, yang membahas Pengelolaan Keuangan Negara, yaitu:
- Ruang lingkup Keuangan Negara
- Fungsi APBN yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional yang merata dan berkeadilan bagi seluruh wilayah tanah air;
- Peran KPPN sebagai penyalur dana APBN bagi masyarakat yang dilakukan melalu pengelolaan keuangan dan realisasi anggaran oleh satker mitra kerja KPPN Jakarta V.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan oleh Pemateri Kedua, PTPN Mahir, Bapak M. Wildan Mahardika yang menyampaikan peran strategis Ditjen Perbendaharaan di kancah nasional serta Standar Layanan pada KPPN yang terdiri dari 14, yakni:
- Penerbitan SP2D atas SPM LS dan non SPM LS;
- Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU);
- Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL);
- Pengesahan atas dokumen SP3HL BJS dan penerbitan persetujaun Memo Pencatatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL BJS);
- Layanan konsultasi stakeholder;
- Pendaftaran data supplier dan data kontrak;
- Perubahan data supplier dan data kontrak;
- Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
- Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN;
- Penerbitan Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR);
- Penyelesaian Retur SP2D;
- Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara;
- Persetujuan Pembukaan Rekening;
- Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB).
Setelah pemaparan materi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sesi Diskusi dan Tanya Jawab, yakni sebagai berikut:
- Ibu Ria Dewi Ambarwati (Akademisi/PKN STAN):
- Apa peran strategis KPPN sebagai penyalur keuangan negara dalam melibatkan UMKM sebagai bagian dari penerima manfaat APBN?
- Apakah KPPN dapat melakukan monitoring penyerapan anggaran dengan alokasi 40% untuk belanja kepada UMKM (sesuai amanat Perpres 12 tahun 2021)?
Tanggapan narasumber:
- Ditjen Perbendaharaan telah membangun sistem aplikasi Digipay Satu yang menjembatani pelaku UMKM dalam memasarkan produk barang/jasa mereka dengan pengguna barang/jasa dari satuan kerja Kementerian/Lembaga. Pemanfaatan aplikasi Digipay Satu ini menjadi salah satu bagian dari penilaian kinerja KPPN sehingga satker mitra kerja KPPN Jakarta V didorong untuk memanfaatkan aplikasi ini dalam pelaksanaan pengeluran anggaran satker secara berkala. Dalam fungsinya sebagai Financial Advisor, KPPN juga memiliki tugas dalam Special Mission diantaranya melaksanakan pembinaan terhadap UMKM yang menjadi mitra pembinaan KPPN.
- Dalam penyerapan anggaran, saat ini secara spesifik belum terdapat alat untuk memantau penggunaan anggaran khusus untuk UMKM namun sudah terdapat pengaturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memberdayakan industri dalam negeri dan memperkuat struktur industri. Selain itu KPPN memberikan edukasi dan mendorong satuan kerja untuk lebih fokus pada output dan laporannya dijadikan sebagai salah satu indikator dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran. - Bapak M. Syahrul Fuady (Akademisi/PKN STAN):
Dalam upaya mengurangi kesenjangan terdapat program pemberian bantuan dari pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk bantuan tunai. Kendala yang ditemui adanya pencairan dana yang tidak dapat diterima oleh penerima bantuan karena adanya retur atas SP2D yang telah diterbitkan oleh KPPN. Apa upaya KPPN untuk meminimalisir atau menghilangkan adanya retur atas SP2D tersebut ?
Tanggapan narasumber:
Retur terhadap SP2D yang telah diterbitkan dapat terjadi karena rekening yang tidak valid atau karena status rekening yang tidak aktif. Terkait hal tersebut KPPN senantiasa memberikan edukasi kepada satker untuk melakukan validasi terhadap rekening para penerima bantuan baik dalam penulisan nama penerima maupun nomor rekening bank yang bersangkutan yang saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi OMSPAN (terbatas pada rekening bank himbara). Untuk selanjutnya sedang dalam proses pengembangan pengecekan rekening dapat dilakukan mandiri oleh satker melalui aplikasi SAKTI (masih dalam tahap piloting). - Bapak Iskandar (Inilah.com):
Tugas dan fungsi KPPN saat ini masih belum terlalu dikenal masyarakat secara umum, apa upaya KPPN agar dapat dikenal secara luas sehingga fungsi sebagai pelayanan pengelola keuangan dapat diketahui publik?
Tanggapan narasumber:
KPPN sebagai salah satu instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan dalam pelaksanaan tugasnya memberikan pelayanan terhadap pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja pada Kementrian/Lembaga sehingga masyarakat umum tidak secara langsung menjadi mitra KPPN. Namun demikian KPPN Jakarta V telah melakukan publikasi terkait kegiatan maupun pelaksanaan tugasnya secara berkala baik melalui website maupun melalui media sosial resmi yang dikelola KPPN Jakarta V. - Bapak Diding Atmawinata (Tokoh masyarakat):
Pemberian bantuan kepada masyarakat (BOS, Bansos) pada kenyataannya di lapangan tidak sesuai sasaran. Terdapat penerima bantuan yang secara finansial tidak berhak untuk menerima bantuan sementara di sisi lain terdapat masyarakat miskin yang tidak terdata dalam daftar penerima bantuan. Bagaimana peran KPPN dalam memonitoring pemberian bantuan tersebut agar tepat sasaran?
Tanggapan narasumber:
KPPN wilayah Jakarta dalam tugas pelayanannya dibagi berdasarkan Kementerian/Lembaga tertentu. Dalam pengelolaan penerima bantuan, KPPN bertindak sebagai penyalur bantuan berdasarkan permintaan pembayaran dari Kementerian/Lembaga terkait. Untuk kasus yang terjadi di lingkungan Bapak Diding koordinasi terkait Bansos dilakukan melalui Kementerian Sosial yang merupakan mitra KPPN Jakarta VII, sedangkan pengelolaan Dana BOS yang merupakan Dana Transfer ke Daerah berupa DAK Non Fisik (yang terdiri dari dana BOS, BOP, dan BOK) yang penyalurannya dilaksanakan oleh KPPN Jakarta I.
Tanggapan Bapak Iman Widhiarto (Kodim 0508 Depok):
Terhadap penyaluran bantuan/bansos yang tidak tepat sasaran di mana berdasarkan hasil penelusuran beliau bahwa data yang digunakan berdasarkan data hasil sensus periode sebelumnya sehingga pada saat pelaksanaan pemberian bantuan di lapangan data yang ada tidak lagi akurat. Solusi yang dilakukan berdasarkan arahan pimpinan TNI/POLRI adalah melakukan pendataan ulang sebelum bantuan/bansos tersebut diberikan sehingga bantuan/bansos tersebut dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang berhak. - Ibu Dena Merdiana (LKBB/PNM):
Penyaluran UMi kepada debitur selaku pelaku UMKM terkendala dengan kurangnya pelatihan sehingga pemanfaatan dana yang diberikan belum maksimal. Apakah KPPN mempunyai program untuk pelatihan bagi para penerima UMi?
Tanggapan narasumber :
Dalam pelaksanaan tugas KPPN sebagai Financial Advisor, KPPN melakukan special mission yang diantaranya adalah monitoring terhadap pembiayaan UMi. Monitoring tersebut meliputi penggunaan dana yang telah diberikan apakah sudah dapat dimanfaatkan dengan baik serta sudah mampu atau tidaknya meningkatkan usaha bagi para penerima pembiayaan UMi. Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan adalah pendampingan dalam mendapatkan sertifikasi halal untuk barang-barang produksi para debitur. - Bapak Iman Widhiarto (Kodim 0508 Depok):
Terkait pelaksanaan revisi, di kalangan TNI memerlukan pengumpulan data di unit-unit bawahannya yang tersebar di berbagai lokasi, apakah memungkinkan jika diberikan dispensasi dalam penyampaian revisi dengan waktu yang lebih lama?
Tanggapan narasumber :
Untuk penyampaian revisi sudah terjadwal dengan pelaksanaan dua kali dalam satu semester. Untuk pelaksanaannya agar dapat dikoordinasikan dengan baik dengan pihak TNI Pusat termasuk di dalamnya koordinasi terkait pemutakhiran RPD Halaman III DIPA yang perlu dilakukan di 10 hari kerja pertama awal triwulan berikutnya. - Bapak M. Budi Santoso (BLU/ RSU Adhyaksa):
Beliau menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas pelayanan bantuan dan bimbingan dari tim KPPN Jakarta V dalam mengawal RSU Adhyaksa melaksanakan pengelolaan keuangan sebagai Badan Layanan Umum yang baru ditetapkan di bulan April 2024. Harapannya KPPN Jakarta V tetap memberikan layanan yang optimal bagi para Satker mitra kerjanya.
Tanggapan narasumber :
KPPN Jakarta V senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para stakeholder, sesuai dengan motto layanan KPPN Jakarta V bahwa “Kepuasan Anda adalah Prestasi Kami”. - Ibu Ade Cici Rohayati (Akademisi/Politeknik Ilmu Pemasyarakatan):
Dalam melaksanakan tugas pelayanan apakah ada jaminan pelayanan serta jaminan keamanan yang diberikan?
Tanggapan narasumber :
Sebagai jaminan pelaksanaan layanan, KPPN Jakarta V memiliki maklumat pelayanan yang berisi pernyataan bahwa KPPN Jakarta V sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika tidak menepatinya. Selain itu KPPN Jakarta V juga sudah mendapat sertifikat ISO 9001:2015 sebagai tanda layanan yang diberikan sudah memenuhi standar internasional. Untuk jaminan keamanan dan kenyamanan KPPN Jakarta V juga telah menyediakan Alat Pemadam Api Ringan, pemberian tanda-tanda untuk jalur evakuasi serta ruang layanan yang ditata sesuai standar ruang layanan yang ditetapkan oleh Ditjen Perbendaharaan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto: Inilah.com/ Clara Anna S
Artikel terkait: Gelar Forum Konsultasi Publik, KPPN Jakarta Serap Aspirasi Tingkatkan Standar Pelayanan (inilah.com)