Indikator-Indikator Yang Mempengaruhi Pencapaian Nilai IKPA Pada Satuan Kerja Mitra KPPN Jakarta V
Ditulis oleh: Sri Hastuti, KPPN Jakarta V
ABSTRAK
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Prov. DKI Jakarta. Dengan visi “Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel”. Dalam menjalankan tugasnya, monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran sangat penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hasil evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di KPPN Jakarta V untuk periode 2022 - 2023. Metode yang digunakan adalah statistic inferensial, dengan berdasarkan data yang tersedia. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan nilai IKPA dari 89,54 pada tahun 2022 menjadi 91,3 pada tahun 2023. Peningkatan ini dipengaruhi oleh perbaikan beberapa indikator dalam IKPA. Hal tersebut mencerminkan peningkatan kinerja dalam pengelolaan anggaran KPPN Jakarta V.
LATAR BELAKANG
Organisasi sektor publik, baik instansi pemerintah pusat maupun daerah bertugas menyediakan berbagai pelayanan kepada masyarakat. Strategi pembangunan nasional yang diharapkan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung di masyarakat didukung oleh APBN. Pelaksanaan APBN yang efektif harus didukung dengan pelaksanaan belanja yang berkualitas dan baik. Berdasarkan konstruksi APBN, belanja pemerintah memiliki peran penting bagi suatu pemerintahan, mendorong perkembangan ekonomi, menciptakan peluang kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Anggia Nur Nazma,2024).
Kementerian Keuangan dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Negara menetapkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang berfungsi untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran serta melihat efektivitas dan efisiensi serta kepatuhan dalam menjalankan regulasi keuangan dengan tujuan tercapainya kinerja pelaksanaan anggaran yang baik berfokus pada prinsip Value For Money (VFM), yaitu ekonomi, efisien, dan efektivitas beserta kepatuhan terhadap regulasi yang ada dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Dalam perdirjen perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 IKPA terdiri dari 3 aspek, yaitu:
- Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran
- Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran
- Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) memberikan gambaran menyeluruh mengenai seberapa baik sebuah kementerian atau lembaga negara dalam mengelola anggarannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil akhir. IKPA mencakup berbagai aspek pelaksanaan anggaran yang meliputi perencanaan anggaran, pengeluaran, dan pemanfaatan sumber daya secara optimal. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kementerian atau lembaga bekerja sesuai dengan tujuan dan target yang telah ditetapkan dalam anggaran (Perdirjen Nomor Per5/PB/2022).
METODE PENELITIAN
Jenis dan sumber data
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini yaitu data pencapaian nilai IKPA satker Mitra KPPN Jakarta V tahun 2022 dan tahun 2023 dari aplikasi Monev PA Indikator Pelaksanaan Anggaran.
Penelitian ini diuji dengan menggunakan model Statistika Inferensial Melalui Uji T-Test, Analisis Korelasi dan Analisis Regresi. Statistika inferensial adalah bidang statistika yang menggunakan alat analisis untuk menarik kesimpulan tentang suatu populasi dengan memeriksa sampel acak. Tujuan dari statistika inferensial adalah untuk membuat generalisasi mengenai suatu populasi. Dalam statistika inferensial, statistika diambil dari data sampel yang digunakan untuk membuat kesimpulan tentang parameter populasi (Team Algoritma, 2022). Uji-t adalah jenis pengujian statistika untuk mengetahui apakah ada perbedaan dari nilai yang diperkirakan dengan nilai hasil perhitungan statistika. Uji-t adalah jenis pengujian statistika untuk mengetahui apakah ada perbedaan dari nilai yang diperkirakan dengan nilai hasil perhitungan statistika. Korelasi adalah ukuran statistik yang mencerminkan kekuatan dan hubungan kuantitatif antara dua variabel atau lebih. Variabel dikatakan saling berkorelasi jika perubahan pada satu variabel diikuti oleh perubahan pada variabel lainnya. Dalam analisis korelasi, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu arah korelasi dan besar korelasi. Analisis regresi adalah serangkaian metode statistik yang digunakan untuk memperkirakan hubungan antara variabel dependen dan satu atau lebih variabel independen. Analisis ini dapat digunakan untuk menilai kekuatan hubungan antara variabel dan untuk memodelkan hubungan di masa mendatang antara variabel tersebut. Variabel Dependen adalah Nilai IKPA.Varibel Independen adalah 8 indikator dalam IKPA yaitu Indikator Revisi DIPA, Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP TUP, Dispensasi SPM dan Capaian Output.
HASIL ANALISIS
Interpretasi dari T-test untuk nilai IKPA 2022-2023
- Nilai rata-rata penyerapan anggaran pada tahun 2023 (91.47364035) lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 (89.59464912).
- Variansi penyerapan anggaran pada tahun 2022 (50.10654833) lebih besar dibandingkan dengan tahun 2023 (37.84371048), menunjukkan bahwa terdapat lebih banyak variasi dalam penyerapan anggaran pada tahun 2022.
- Korelasi Pearson sebesar 0.622433334 menunjukkan adanya hubungan positif yang cukup kuat antara penyerapan anggaran pada tahun 2022 dan 2023.
- Nilai t-statistik sebesar -4.884363244 dengan P-value (two-tail) sebesar 1.95852e-06 menunjukkan bahwa perbedaan rata-rata penyerapan anggaran antara tahun 2022 dan 2023 signifikan secara statistik pada tingkat signifikansi 5% (karena P-value < 0.05).
Hasil Pengolahan Statistik Analisis Korelasi
Interpretasi Hasil
- Revisi DIPA memiliki korelasi positif yang lemah dengan Penyerapan Anggaran (0.118) dan Nilai Akhir IKPA (0.110).
- Deviasi Halaman III DIPA memiliki korelasi positif yang cukup kuat dengan Penyerapan Anggaran (0.554) dan Nilai Akhir IKPA (0.700).
- Penyerapan Anggaran memiliki korelasi positif yang signifikan dengan Nilai Total (0.512) dan Nilai Akhir IKPA (0.648).
- Belanja Kontraktual memiliki korelasi sangat kuat dengan Penyelesaian Tagihan (0.969) dan Konversi Bobot (0.862).
- Penyelesaian Tagihan juga memiliki korelasi kuat dengan Nilai Total (0.833) dan Konversi Bobot (0.877).
- Pengelolaan UP dan TUP memiliki korelasi positif yang signifikan dengan Nilai Total (0.741) dan Konversi Bobot (0.784).
- Dispensasi SPM memiliki korelasi negatif dengan Belanja Kontraktual (-0.156) dan Penyelesaian Tagihan (-0.158).
- Capaian Output memiliki korelasi positif yang signifikan dengan Nilai Akhir IKPA (0.647).
- Nilai Total memiliki korelasi sangat kuat dengan Konversi Bobot (0.909) dan korelasi positif yang signifikan dengan Nilai Akhir IKPA (0.500).
Matriks korelasi ini menunjukkan seberapa kuat hubungan antara setiap pasangan indikator. Nilai korelasi berkisar antara -1 hingga 1, di mana:
• 1 menunjukkan korelasi positif sempurna,
• -1 menunjukkan korelasi negatif sempurna, dan
• 0 menunjukkan tidak ada korelasi.
Hasil Pengolahan Statistik Analisis Regresi
Interpretasi Hasil
- Statistik Regresi:
1. Multiple R sebesar 0.955 menunjukkan korelasi yang sangat kuat antara variabel independen dan dependen.
2. R Square sebesar 0.912 menunjukkan bahwa 91.2% variasi dalam variabel dependen dapat dijelaskan oleh model regresi ini.
3. Adjusted R Square sebesar 0.909 mengoreksi R Square untuk jumlah variabel independen dalam model.
4. Standard Error sebesar 1.855 menunjukkan seberapa jauh data observasi menyimpang dari garis regresi. - ANOVA:
1. F Statistic sebesar 284.829 dengan Significance F sebesar 3.1226e-111 menunjukkan bahwa model regresi ini signifikan secara statistik. - Koefisien:
1. Intercept: Nilai intercept tidak signifikan secara statistik (P-value = 0.753).
2. Revisi DIPA: Koefisien sebesar 0.373 signifikan secara statistik (P-value = 0.000512), menunjukkan bahwa setiap peningkatan satu unit dalam Revisi DIPA akan meningkatkan Nilai Akhir IKPA sebesar 0.373, dengan asumsi variabel lain tetap konstan.
3. Deviasi Halaman III DIPA: Koefisien sebesar 0.143 sangat signifikan secara statistik (P-value = 5.40145e-44).
4. Penyerapan Anggaran: Koefisien sebesar 0.145 sangat signifikan secara statistik (P-value = 3.30412e-33).
5. Belanja Kontraktual: Koefisien sebesar 0.026 tidak signifikan secara statistik (P-value = 0.215).
6. Penyelesaian Tagihan: Koefisien sebesar -0.026 tidak signifikan secara statistik (P-value = 0.191).
7. Pengelolaan UP dan TUP: Koefisien sebesar -0.006 tidak signifikan secara statistik (P-value = 0.172).
8. Dispensasi SPM: Koefisien sebesar 0.091 signifikan secara statistik (P-value = 0.026).
9. Capaian Output: Koefisien sebesar 0.288 sangat signifikan secara statistik (P-value = 3.1587e-77).
Pembahasan
Indikator yang mengalami kenaikan pada tahun 2023 dibandingkan pada tahun 2022 dan berkontribusi secara signifikan pada kenaikan Nilai IKPA adalah indikator Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran dan Capaian Output. Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5,0% untuk memperoleh nilai maksimal (100). Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA dan data proporsi pagu masing-masing jenis belanja dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem. Nilai Deviasi Halaman III DIPA yang dihitung mulai periode Januari sampai dengan November.
Penyerapan Anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan nilai rata-rata tertimbang antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran masing-masing jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja. Target penyerapan anggaran triwulanan ditetapkan untuk masing-masing jenis belanja. Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan target dan nilai kinerja penyerapan anggaran adalah:
Pagu DIPA pada hari kerja kesepuluh: bulan Februari untuk triwulan I; bulan April untuk triwulan II; dan bulan Juli untuk triwulan III. Khusus pada Triwulan IV, basis perhitungan target dan nilai kinerja penyerapan anggaran mengikuti pagu DIPA yang berlaku pada akhir periode tahun berkenaan.
Satker BLU tidak termasuk dalam objek penilaian kinerja penyerapan anggaran.
Capaian Output Memperhitungkan aspek Ketepatan waktu pelaporan
(5 hari kerja pada bulan berikutnya) Tepat waktu → 100 (seratus). Terlambat → 0 (nol).Capaian Output (Realisasi dibagi Target).
Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan analisis data IKPA KPPN Jakarta V untuk tahun 2022-2023, berikut adalah kesimpulan dan saran yang berfokus pada tiga indikator utama: Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, dan Capaian Output.
Kesimpulan
- Deviasi Halaman III DIPA:
o Deviasi Halaman III DIPA menunjukkan perbedaan antara perencanaan dan realisasi anggaran. Deviasi yang tinggi menunjukkan adanya ketidaksesuaian yang perlu diperbaiki.
o Beberapa satker menunjukkan deviasi yang signifikan, yang mengindikasikan perlunya perbaikan dalam perencanaan anggaran. - Penyerapan Anggaran:
o Penyerapan anggaran yang tinggi menunjukkan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Banyak satker berhasil mencapai penyerapan anggaran yang tinggi, namun ada beberapa yang masih perlu meningkatkan kinerjanya.
o Penyerapan anggaran yang optimal penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan secara efektif dan tepat waktu. - Capaian Output:
o Capaian output yang tinggi menunjukkan bahwa satker berhasil mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Hal ini mencerminkan efektivitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
o Beberapa satker menunjukkan capaian output yang sangat baik, sementara yang lain masih perlu meningkatkan kinerjanya untuk mencapai target yang diinginkan.
Saran
- Deviasi Halaman III DIPA:
o Memastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasara program/kegiatan satker/K/L.
o Memastikan seluruh unit kerja satker/K/L melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam Halaman III DIPA.
o Memanfaatkan kesempatan pemutakhiran RPD Hal III DIPA setiap triwulan.
o Memastikan deviasi antara pelaksanaan dengan rencana yang tercantum pada Halaman III DIPA tidak melebihi 5% (lima persen). - Penyerapan Anggaran:
o Meningkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun.
o Melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran.
o Mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun. - Capaian Output:
o Menetapkan target dan metode perhitungan capaian output untuk setiap RO yang dikelola, khususnya untuk output teknis.
o Secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran.
o Melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period reguler (5 hari kerja setelah bulan berakhir).
o Memonitor status data pada aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah Terkonfirmasi.