Jakarta

Transformasi Pejabat Perbendaharaan: Implikasi Wajib Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM pada Tahun Anggaran 2026

Ditulis oleh Miftahul Khoiri

 

Reformasi birokrasi di bidang pengelolaan keuangan negara menuntut profesionalisme pejabat perbendaharaan. Memasuki Tahun Anggaran (TA) 2026, persyaratan kepemilikan Sertifikat Kompetensi bagi PPK dan PPSPM bukan lagi sekadar himbauan, melainkan syarat mutlak (mandatory). Kita akan membahas dasar hukum pemberlakuan, implikasi administratif, serta tata cara mitigasi risiko apabila satuan kerja tidak memiliki pejabat bersertifikat pada tahun berjalan.

Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuntut prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian (prudence). Dua pilar utama dalam eksekusi anggaran pada tingkat Satuan Kerja (Satker) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Sejak diterbitkannya PP Nomor 50 Tahun 2018 dan aturan turunannya, pemerintah menegaskan peralihan dari penunjukan pejabat berdasarkan "jabatan struktural" menjadi berbasis "kompetensi". Pada TA 2026, masa transisi atau relaksasi regulasi yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya diasumsikan telah berakhir, sehingga penegakan aturan menjadi lebih ketat.

Kewajiban sertifikasi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN, dengan begitu yang berlaku penuh di TA 2026 meliputi:

  1. Syarat Pengangkatan: KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tidak diperkenankan mengangkat PPK atau PPSPM yang tidak memiliki Nomor Register (NRK) atau Sertifikat Kompetensi (SNT).
  2. Penolakan Sistem: Sistem aplikasi keuangan negara (SAKTI) dan sistem di KPPN akan menolak SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak terdaftar sebagai pemegang sertifikat yang valid.
  3. Standarisasi Kompetensi: Sertifikasi memastikan pejabat memahami regulasi pengadaan barang/jasa, perpajakan, mekanisme pembayaran, dan pelaporan.

Bagaimana apabila belum memiliki Sertifikat di Tahun 2026?

Ini adalah tantangan operasional terbesar bagi Satker. Jika pada TA 2026 Satker tidak memiliki pegawai yang bersertifikat PPK/PPSPM karena mutasi, pensiun, atau alasan lainnya, mekanisme yang harus ditempuh merujuk pada prinsip "Keadaan Mendesak" sesuai regulasi yang berlaku. Satker dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengoptimalkan pegawai/pejabat lain pada satker tersebut yang telah memiliki sertifikat pejabat perbendaharaan
  2. Menarik kewenangan salah satu (PPK atau PPSPM) untuk dilaksanakan oleh KPA
  3. Menunjuk pegawai/pejabat pada satker lain yang telah tersertifikasi untuk diangkat sebagai pejabat perbendaharaan setelah berkoordinasi dan memperoleh persetujuan dari KPA satker terkait
  4. Menyampaikan permohonan dispensasi pejabat perbendaharaan kepada Direktorat Sistem Perbendaharaan secara kolektif melalui Biro Keuangan masing-masing KL, yang dilampiri oleh surat pernyataan KPA/Ka Satker, dan di saat yang sama, ybs agar melakukan registrasi dan pengusulan melalui aplikasi SIMASPATEN.

Efektif Januari 2026, usulan pelatihan dan sertifikasi pejabat perbendaharaan wajib dilakukan via SIMASPATEN sebagai basis data penjadwalan oleh Pusdiklat AP. Pejabat yang belum tersertifikasi diminta segera mendaftar mengikuti alur persetujuan eksisting: Peserta → Admin Satker → KPPN → DSP.

Risiko terbesar ketiadaan sertifikat di TA 2026 adalah terhambatnya pencairan dana. KPPN selaku Kuasa BUN di daerah memiliki wewenang untuk:

  1. Mengembalikan Surat Perintah Membayar (SPM).
  2. Menolak pendaftaran spesimen tanda tangan pejabat baru jika tidak dilampiri bukti sertifikasi yang valid.

 

Terhadap para PPK/PPSPM yang belum tersertifikasi, berlaku ketentuan berikut:

  1. PPK/PPSM yang belum memiliki sertifikat pelatihan PPK/PPSPM sama sekali —> harus mengikuti pelatihan PPK/PPSM + ujian sertifikasi PNT/SNT
  2. PPK/PPSPM yang sudah memiliki sertifikat pelatihan PPK/PPSPM namun belum dikonversi —> harus mengikuti ujian sertifikasi PNT/SNT
  3. PPK yang sudah memiliki sertifikat PBJ dan sertifikat pelatihan PPK —> diajukan untuk konversi
  4. PPK yang hanya memiliki sertifikat PBJ —> harus mengikuti pelatihan PPK + ujian sertifikasi PNT

Ketentuan tersebut hanya berlaku sampai dengan PMK sertifikasi baru ditetapkan.

 

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan APBN.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan j.o. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search