Jakarta

Sertifikasi PNT dan SNT: Pilar Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Negara

Ditulis oleh Faizal Hamdani

 

Pengelolaan keuangan negara menuntut tingkat akuntabilitas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi yang semakin tinggi. Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola keuangan negara melalui program sertifikasi. Dua sertifikasi penting dalam siklus pelaksanaan anggaran adalah PNT (PPK Negara Tersertifikasi) dan SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi).Sertifikasi ini tidak hanya menjadi bukti kompetensi individu, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara secara menyeluruh.

PPK Negara Tersertifikasi (PNT) adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah dinyatakan lulus sertifikasi sesuai standar kompetensi yang ditetapkan Kementerian Keuangan. PPK memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan yang menimbulkan konsekuensi keuangan negara, mulai dari perencanaan pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga pengendalian pelaksanaan anggaran. Sementara itu, PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang telah memiliki sertifikat kompetensi. PPSPM bertanggung jawab memastikan kebenaran, kelengkapan, dan kepatuhan dokumen pembayaran sebelum diajukan ke KPPN.

Kedua sertifikasi ini menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap rupiah APBN dikelola secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan.

Program sertifikasi PNT dan SNT memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PPK dan PPSPM dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Meminimalkan risiko kesalahan administrasi dan keuangan yang dapat berujung pada temuan audit.
  • Mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran.
  • Mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Keberadaan PPK dan PPSPM yang tersertifikasi memberikan manfaat nyata, baik bagi satuan kerja, antara lain:

  • Peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran dan percepatan penyerapan anggaran yang tetap patuh aturan.
  • Penurunan jumlah kesalahan dan pengembalian berkas pada proses pengujian dan pencairan dana di KPPN.
  • Penguatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
  • Perlindungan bagi pejabat pengelola keuangan, karena setiap keputusan didasarkan pada kompetensi dan pemahaman regulasi yang memadai.

Per Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan PMK nomor 211/PMK.05/2019 sertifikasi PNT dan SNT sudah wajib harus dimiliki oleh PPK dan PPSPM, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berperan aktif dalam mendorong implementasi sertifikasi PNT dan SNT melalui sosialisasi, pendampingan, serta pembinaan kepada satuan kerja. KPPN juga berfungsi sebagai mitra strategis satker dalam memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi PNT dan SNT merupakan langkah strategis dalam membangun pengelolaan keuangan negara yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Melalui peningkatan kompetensi PPK dan PPSPM, diharapkan kualitas pelaksanaan APBN semakin baik dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Kedepan, konsistensi dalam penerapan sertifikasi ini perlu terus dijaga dan ditingkatkan agar reformasi pengelolaan keuangan negara dapat berjalan secara berkelanjutan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search