Pemerintah menyadari bahwa sektor UMKM merupakan mayoritas jenis usaha di Indonesia. Pada tahun 2008, saat terjadi krisis ekonomi global, Indonesia tidak mengalami dampak yang signifikan karena roda perekonomian di Indonesia sebagian besar dijalankan oleh sektor UMKM. Lima tahun belakangan, sektor UMKM menyumbang sedikitnya 50% PDB dan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sektor UMKM juga mampu menciptakan lapangan perkerjaan. Hampir 90% peningkatan lapangan pekerjaan disumbangkan oleh sektor ini.
Sejarah Pembiayaan Ultra Mikro
Pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan diberi kewenangan untuk mengelola kredit program yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan sektor ekonomi UMKM, yaitu KUR (Kredit Usaha Rakyat). Besarnya perhatian pemerintah pada sektor UMKM ini yakni, pada Bulan September dan Oktober 2015, melalui program Nawacita. pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi ke- 3 dan 4. Kebijakan tersebut menargetkan perluasan kewirausahaan (Kredit Usaha Rakyat) KUR dan perluasan akses terhadap KUR. Kemudian pada tahun 2017, skema kredit program yang dikelola DJPb berkembang lagi menjadi Pembiayaan Ultra Mikro (Pembiayaan UMi). Pembiayaan UMi ini menargetkan para pelaku usaha ultra mikro sebagai debitur kredit program ini.
Kredit program seperti KUR dan Pembiayaan UMi bertujuan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama para pelaku usaha ekonomi skala ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah. Pelaku UMKM dan UMi ini menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi terbesar di Indonesia. Program Pembiayaan UMi yang sudah berjalan selama 2 tahun ini semakin menunjukkan perkembangan ditandai dengan meningkatnya target debitur UMi. Tahun 2017, penyaluran UMi ditargetkan kepada 300.000 debitur dan pada tahun 2018 kepada 800.000 debitur. Penyaluran UMi diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang belum mendapatkan akses pembiayaan KUR.
Intisari Pembiayaan UMi
Berbeda dengan KUR yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan, pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank seperti PT. Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, dan PT. Bahana Artha Ventura. Pembiayaan UMi tidak disubsidi pemerintah. Bunga pinjamannya mengikuti bunga pasar. Pembiayaan UMi berfokus pada empowering dan enhancement. Pembiayaan UMi memaksimalkan lembaga pinjaman yang sudah ada untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan pinjaman. Program pembiayaan UMi memberikan stimulus kepada lembaga pinjaman tersebut. Lembaga pinjaman juga diwajibkan untuk melakukan pendampingan kepada debitur berupa konsultasi usaha ataupun pelatihan wirausaha. Skema penyaluran pembiayaan UMi menciptakan kerja sama dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga pinjaman bukan bank untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil. Kesejahteraan masyarakat tidak lagi didanai oleh bantuan pemerintah tetapi masyarakat mencukupi kebutuhan sehari-harinya secara mandiri.
Tantangan di Masyarakat
Masih banyak masyarakat yang berpikir dua kali untuk melakukan pinjaman. Pola pikir pinjaman yang identik dengan rentenir dan debt collector menjadi momok yang membuat masyarakat enggan membangun usaha dengan melakukan pinjaman. Pemerintah berupaya mengedukasi masyarakat bahwa pinjaman ini merupakan pinjaman produktif. Pinjaman produktif bermanfaat untuk keberlangsungan modal usaha karena uang yang diterima, diputar kembali menghasilkan produk barang dan jasa untuk dijual kembali. Hasil penjualan dari produk yang dihasilkan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman ini.
Namun, hal kontradiktif yang terjadi belakangan ini dialami oleh sebagian masyarakat adalah maraknya pinjaman online yang menawarkan persyaratan mudah dan cepat. Namun, pinjaman online ini banyak yang tidak terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga belum terjamin keamanannya. Banyak foto atau identitas peminjam yang disebarluaskan secara masal melalui media cetak. Tentunya secara hukum, hal ini melanggar privasi konsumen. Transaksi tanpa perikatan, yang hanya bermodalkan identitas pribadi tidak dapat menjadi bukti kuat atas pelanggaran hak konsumen. Masyarakat diharapkan berhati-hati terhadap pinjaman online tersebut.
Bagaimana dengan Pembiayaan UMi?
Pembiayaan UMi yang disalurkan dalam bentuk pinjaman oleh LKBB ini juga tidak membutuhkan rincian penghasilan sebagai dokumen persyaratan. Selama 2 tahun, pemerintah telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program ini dan mendapat respon baik dari para debitur UMi. Pembiayaan UMi disalurkan ke lembaga pinjaman yang sudah terdaftar di OJK sehingga terjamin keamanannya. Ketentuan mengenai pembiayaan UMi juga dilindungi oleh payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018.
Oleh : Indria Kristiani, Pegawai KPPN Ketapang