Jl. Jenderal Sudirman 55, Kel.Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78812, https://wa.me/+6285186860094

Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Download PMK 96/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara

Download format Permohonan Pengembalian kesalahan satker

Download format Permohonan Pengembalian kesalahan perekaman Bank/Pos Persepsi

 

Penerimaan negara bukan pajak yang telah disetorkan oleh satker dapat dimintakan pengembaliannya melalui SPM-PP, dalam hal:

  1. keterlanjuran setoran kelebihan penyetoran PNBP
  2. kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP
  3. kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/ Pos Persepsi.

Mekanisme Pengembalian PNBP:

  1. Jika terdapat salah eksekusi kode billing, Wajib Bayar atau Bank/Pos Persepsi menyampaikan permintaan pengembalian PNBP kepada KPA dengan dilampiri BPN dan fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan;
  2. KPA satker melakukan pengujian atas keabsahan BPN dan kebenaran perhitungan jumlah pengembalian yang diajukan oleh Wajib Bayar atau Bank/ Pos Persepsi
  3. KPA satker menyampaikan surat permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN mitra kerja, atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian.
  4. Berdasarkan permintaan penerbitan SKTB dari satker, KPPN Ketapang melakukan penelitian untuk memastikan setoran dimaksud telah diterima dan telah dibukukan oleh KPPN.
  5. KPPN Ketapang menerbitkan SKTB untuk selanjutnya disampaikan kepada Satker.
  6. Berdasarkan SKTB dari KPPN, KPA Satker menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN) dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran huruf B pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  7. Satker mengajukan SPM-PP ke KPPN Mitra Kerja dengan melampirkan :
  • Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
  • Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
  • Copy BPN atas setoran/potongan SPM
  • Copy rekening tujuan pengembalian PNBP
  • SPTJM yang dibuat sesuai dengan format Lampiran huruf C pada PMK No. 96/PMK.05/2017
  1. Berdasarkan SPM-PP, KPPN Mitra Kerja akan menerbitkan SP2D

 

Ketentuan Pengembalian PNBP

Pengembalian untuk Penerimaan yang disetor pada Tahun Anggaran Berjalan

Pengembalian untuk Penerimaan yang disetor pada Tahun Anggaran Yang Lalu

dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun penerimaan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat setor.

dibebankan pada SAL

Penerbitan SKTB (penerimaan disetorkan ke sub-RKUN) dilakukan oleh KPPN Mitra Kerja

Penerbitan SKTB oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN)

Penerbitan SKTB (penerimaan disetorkan ke RKUN) dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN)

Penerbitan SPM-PP dilakukan oleh Satuan Kerja

Penerbitan SPM-PP dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL.

SPM-PP diajukan kepada KPPN Mitra Kerja selaku pembayar/penerbit SP2D

SPM-PP diajukan kepada KPPN Jakarta II selaku pembayar/penerbit SP2D

Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPM-PP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah

 

Bagaimana Jika Salah Bayar Kode Billing Milik Satker Lain?

  1. Apabila kode billing tersebut adalah billing Pajak atau Bea Cukai, pengembaliannya dilakukan melalui KPPN Khusus Penerimaan oleh kantor pusat bank persepsi.
  2. Apabila kode billing tersebut adalah billing PNBP, pengembaliannya dilakukan melalui KPPN mitra satuan kerja oleh satuan kerja pemilik tagihan (pembuat billing).
  • Satuan kerja pemilik tagihan adalah satuan kerja yang kode satkernya tertera pada cetakan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
  • SKTB diterbitkan oleh KPPN mitra satuan kerja yang kode satkernya tertera pada BPN tersebut.

Sebelum melakukan pengembalian PNBP dimaksud, satker dapat menghubungi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) selaku pengelola billing SIMPONI (PNBP) untuk dapat mengetahui data pemilik billing salah bayar tersebut melalui nomor telepon (021) 021-3868085 / (021) 34357012 / (021) 34357014 . Selanjutnya silakan berkoordinasi dengan satker pemilik tagihan.

Jika satker pemilik tagihan belum melakukan penyetoran penerimaan, kesalahan bayar ini kemungkinan dapat diselesaikan tanpa melalui prosedur pengembalian (satker pemilik tagihan berkenan melakukan penggantian nilai setor kepada satker yang membayar tagihannya).

Jika satker pemilik tagihan juga telah melakukan penyetoran penerimaan tersebut, maka dilanjutkan dengan mengajukan permohonan SKTB ke KPPN Mitra Pemilik Tagihan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

    

Search