Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

PENYALURAN DAK FISIK KABUPATEN KLATEN DAN BOYOLALI S.D. 30 JUNI 2024

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyalurkan dana APBN untuk wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. KPPN Klaten selain menyalurkan dana APBN untuk satker pemerintah pusat juga menyalurkan dana Transfer Daerah. Dana Transfer Daerah terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa dan Insentif Fiskal.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan beberapa tujuan yaitu mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, dan mendukung operasionalisasi layanan publik.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Dalam DAK terdapat pembagian dua jenis dana alokasi, yang pertama adalah DAK fisik dengan tujuan utama yaitu mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah. Kemudian yang kedua adalah DAK nonfisik dengan tujuan utama yaitu mendukung operasionalisasi layanan publik Daerah.

Kemudian, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024, menyebutkan DAK Fisik terdiri atas bidang ataupun sub bidang yang ditetapkan dalam UU tentang APBN dan Perpres. Pelaksanaan DAK Fisik, untuk memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat, didoromg umtuk melibatkan tenaga kerja lokal, produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, UMKM, dan produk dalam negeri.

DAK Fisik untuk Kabupaten Klaten terdiri dari 10 Bidang yang terbagi menjadi 15 Subbidang. Realisasi belanja s.d. 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp5.633.227.532 ,- ; dengan rincian untuk Sub Bidang Penguatan Sistem Kesehatan sebesar Rp540.415.282,-; Sub Bidang Jalan Tematik penguatan destinasi Pariwisata Prioritas sebesar Rp1.335.083.083.750,-; Sub Bidang Jalan-Tematik Penguatan Kawasan sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) sebesar Rp1.855.952.250,- dan Sub Bidang Pertanian -Tematik Penguatan Kawasan sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) sebesar Rp1.901.776.250,-. Sedangkan untuk Bidang dan Sub Bidang lainnya pada tahap perikatan kontrak. Data secara rinci adalah sebagai berikut :

  

Sedangkan DAK Fisik untuk Kabupaten Boyolali  terdiri dari 8 Bidang yang terbagi menjadi 12 Sub Bidang. Realisasi belanja s.d. 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp 1.478.281.000,-  dengan rincian untuk Sub Bidang Irigasi- Tematik penguatan Kawasan sentra produksi pangan (Pertanian, Perikanan dan Hewani) sebesar Rp 643.281.000,-; Sub Bidang Pertanian - Tematik penguatan Kawasan sentra produksi pangan (pertanian,perikanan,hewani) sebesar Rp 835.000.000,-. Sedangkan untuk Bidang dan Sub Bidang lainnya pada tahap perikatan kontrak. Data secara rinci adalah sebagai berikut :

 

Manfaat langsung yang diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat dari penyaluran APBN Dana Alokasi Khusus Fisik baik untuk Kabupaten Klaten maupun Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2024, di antaranya :

  1. Bidang Pendidikan: Revitalisasi Ruang kelas SMP, SD dan PAUD dan Sarana Penunjang
  2. Bidang Kesehatan dan KB: Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi Stunting dengan dua kegiatan utama yaitu Pemenuhan Layanan Unggulan KIA dan Penyediaan Peralatan Imunisasi Dasar Lengkap; Penguatan Sistem Kesehatan dengan tiga kegiatan utama yaitu Penguatan Layanan Primer, Penguatan Layanan Rujukan, dan Penyediaan Sarana dan Prasarana Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota; Pengembangan Keluarga Berencana dengan dua kegiatan utama yaitu penyediaan Menu Sarana Prasarana Pelayanan KB dan sarana penunjang lain
  3. Bidang Jalan: Penguatan Jalan Destinasi Pariwisata Prioritas dengan dua kegiatan utama yaitu Penanganan Jalan (Kabupaten); dan Sarana Penunjang, kemudian Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan dengan kegiatan yang sama yaitu Penanganan Jalan (Kabupaten); dan Sarana Penunjang
  4. Bidang Irigasi: Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (Pertanian, Perikanan, dan Hewani) dengan dua kegiatan utama yaitu Peningkatan Jaringan Irigasi; dan Sarana Penunjang
  5. Bidang Pertanian: Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan Pertanian dengan delapan kegiatan utama yaitu Pembangunan Unit Olahan Pakan Ternak (Ruminansia dan Unggas); Memfasilitasi Revitalisasi RMU dan Prasarana Pendukungnya; Pembangunan/Rehabilitasi Sumber-sumber Air; Pembangunan Jalan Pertanian (Jalan Usaha Tani dan Jalan Produksi); Sarana Data dan Informasi Balai Penyuluhan Pertanian; Pembangunan Screenhouse Modern Pengembangan Komoditas Hortikultura; Prasarana Pengolahan Tanaman Perkebunan (Kopi dan Karet); dan Sarana Penunjang
  6. Bidang Kelautan dan Perikanan: Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan dengan empat kegiatan utama yaitu Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil; Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Kab/Kota); Pembangunan/ Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Kab/Kota); dan Sarana Penunjang
  7. Bidang Lingkungan Hidup: Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dengan kegiatan utama yaitu Pengelolaan Sampah Serta Sarana dan Prasarana Pendukungnya
  8. Bidang Air Minum: Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan serta Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten
  9. Bidang Sanitasi: Pengembangan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T); dan Pengembangan dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Terpusat (SPALD-S & T)
  10. Bidang Pariwisata: Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas dengan dua kegiatan utama yaitu Pembangunan Amenitas dan Atraksi Kawasan Wisata Alam (Non Bahari) dan Sarana Penunjang

 

Penulis : Istanti T.H (Mahasiswa Magang UNDIP) dan Aulia A.L (Mahasiswa Magang UGM)

Editor : Sumadi Pegawai KPPN Klaten

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
472629
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search