Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

Platform Pembayaran Pemerintah

Info PPP lengkap klik disini

Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) adalah interkoneksi system antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Platform bertujuan agar pembayaran dapat dilakukan secaraelektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran.

Platform Pembayaran Pemerintah berfungsi sebagai konsolidator backend sistem elektronik yang bertujuan agar pembayaran pemerintah dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran. Hal tersebut menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang menyediakan dan mengelola core system pembayaran pemerintah (SPAN, SAKTI, Gaji Web).

Pengembangan dan implementasi layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah merupakan bentuk respon Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap faktor eksternal dan internal yang meliputi perkembangan teknologi informasi, peningkatan kualitas layanan, kebutuhan & pengelolaan basis data, simplifikasi & digitalisasi proses bisnis, dan mandat program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.

Desain Layanan Platform Pembayaran Pemerintah

Platform Pembayaran Pemerintah tidak mengambil alih kewenangan yang melekat pada pejabat perbendaharaan. Pejabat yang berwenang wajib melakukan pengujian dan approval pembayaran sesuai dengan kewenangannya. Platform mengelola administrasi secara elektronik melalui system yang telah terintegrasi sehingga daapt meningkatkan efisiensi waktu dalam pengelolaan anggaran negara, dimana dokumen terbentuk dan terkirim secara otomatis.

Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah mempunyai karakteristik input data dilakukan secara single entry, digitalisasi dokumen transaksi pembayaran, keamanan transaksi menggunakan tanda tangan elektronik & one-time password, kepastian pembayaran dilakukan melalui pengaturan jadwal (Schedule payment).

Manfaat Platform Pembayaran Pemerintah

Simple

Simplifikasi proses bisnis transaksi pembayaran pemerintah dilakukan melalui interkoneksi core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring. Kegiatan entry data layanan platform dilakukan secara single entry. Kegiatan transaksi pembayaran pemerintah melalui platform dilakukan secara digitalisasi.

Data Analytics

Data transaksi pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dilintaskan dan di-capture melalui Dashboard Platform. Data transaksi digital yang berisi informasi belanja pemerintah tersebut, dapat diolah dianalisis untuk mendukung pemerintah dalam pengambilan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara.

Transparent

Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dilakukan secara transparan melalui pengaturan schedule payment, pengawasan proses dan kepatuhan pembayaran, kegiatan rekonsiliasi pra dan pasca settlement, pelacakan histori transaksi melalui audit trail, dan penyimpanan dalam repository dalam bentuk digital.

Effective

Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dapat memberikan manfaat bagi internal Ditjen Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan bermanfaat bagi pihak eksternal seperti kementerian/lembaga dan pihak mitra. Manfaat bagi Ditjen Perbendaharaan selaku BUN antara lain mendukung pengelolaan kas dan akurasi kepastian transaksi pembayaran. Manfaat bagi pihak eksternal antara lain kementerian/lembaga dapat fokus pada penyelesaian tusi utama, dan kepastian waktu & jumlah bagi penerima pembayaran.

Tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Melalui PPP

Piloting pembayaran dalam rangka APBN melalui Platform dilaksanakan untuk belanja pegawai (gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan kinerja, uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur) belanja operasional (jasa listrik dan telekomunikasi), belanja perjalanan dinas, belanja pengadaan sederhana, dan belanja bantuan sosial serta belanja bantuan pemerintah.

PPP diimplementasikan dengan Sistem elektronik terdiri pada Platform meliputi Core System (SPAN, SAKTI, dan Aplikasi Gaji), Sistem pendukung (Sistem aplikasi kepegawaian, aplikasi perjalanan dinas, belanja bantuan sosial dan sistem belanja bantuan pemerintah, pengadaan barang/jasa, aplikasi lainnya), sistem mitra yang dikelola oleh pihak mitra, dan sistem monitoring.

Interkoneksi antara core system dengan sistem mitra dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Dirjen Perbendaharaan dengan pimpinan tertinggi pihak mitra. Sistem pendukung dan mitra yang terkoneksi dengan core system harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform menerapkan administrasi keuangan secara elektronik melalui penggunaan data elektronik, transaksi elektronik, dan dokumen elektronik.

Penyelesaian atas tagihan dilakukan secara elektronik yang meliputi pengujian tagihan, pengujian dan penerbitan SPP, pengujian dan penerbitan SPM. Mekanisme pembayaran dapat dilakukan secara Langsung (LS) atau Uang Persediaan (UP).

Implementasi PPP untuk pembayaran belanja jasa listrik dan jasa telekomunikasi

Pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi dilaksanakan setelah terdapat interkoneksi antara Sistem Mitra dengan SAKTI. Satker mendaftarkan atau melakukan perubahan nomor identitas pelanggan dan/atau nomor telepon yang dimiliki Satker melalui perekaman referensi data pelanggan pada SAKTI yang dapat dilakukan pada dilakukan pada periode tanggal 21 (dua puluh satu) sampai dengan tanggal terakhir sebelum bulan pembayaran.

Sistem Mitra memberikan konfirmasi ke SAKTI bahwa nomor identitas pelanggan dan/atau nomor telepon terdaftar dalam Sistem Mitra dan SAKTI memberikan konfirmasi ke Sistem Mitra bahwa nomor identitas pelanggan dan/atau nomor telepon dapat dibayarkan melalui Platform. Dalam hal nomor identitas pelanggan atau nomor telepon tidak terdaftar dalam Sistem Mitra, Satker melakukan konfirmasi ke Pengelola Platform melalui HAI DJPb.

Informasi tagihan untuk belanja jasa listrik dan/atau belanja jasa telekomunikasi disiapkan oleh Pihak Mitra di Sistem Mitra paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulan atas dasar nomor identitas pelanggan dan/atau nomor telepon yang terdaftar dalam Sistem Mitra. Tagihan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat informasi nomor identitas pelanggan dan/atau nomor telepon, bulan tagihan, dan nilai tagihan dan nilai tagihan termasuk tagihan atas tunggakan yang belum dibayar oleh Satker.

Satker melakukan pengecekan data tagihan jasa listrik dan/atau jasa telekomunikasi yang telah disediakan oleh Pihak Mitra pada Aplikasi SAKTI dengan memperhitungkan ketersediaan dana dalam DIPA. Tagihan yang dipilih menjadi dasar penerbitan SPP oleh PPK.

PPK menerima tagihan secara elektronik pada SAKTI berupa informasi tagihan untuk belanja jasa listrik atau belanja jasa telekomunikasi dan melakukan pengujian terhadap kebenaran tagihan yaitu pengujian terhadap kesesuaian antara tagihan dengan jasa yang diterima. Dalam hal tagihan telah memenuhi ketentuan, PPK menerbitkan SPP dan mengesahkannya menggunakan Tanda Tangan Elektronik. PPK menyampaikan SPP secara elektronik kepada PPSPM, paling lambat tanggal 13 (tiga belas) setiap bulan untuk belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi

PPSPM melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPP. Dalam hal SPP memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM dan mengesahkannya menggunakan Tanda Tangan Elektronik. PPSPM menyampaikan SPM secara elektronik ke KPPN paling lambat tanggal 13 (tiga belas) setiap bulan untuk belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi.

KPPN melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM. Dalam hal berdasar penelitian SPM memenuhi ketentuan, KPPN melanjutkan proses pengujian SPM. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara elektronik SPM memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan SP2D menggunakan SPAN. SP2D diberi tanggal 18 (delapan belas) untuk belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi.

Implementasi PPP untuk pembayaran belanja jasa listrik dan jasa telekomunikasi di satker mitra KPPN Klaten, telah dilaksanakan sosialiasai implemntasi PPP (19 September 2024), Pendampingan Input ID Telkom dan PLN (24 s.d.26 September 2024) serta Bimtek Proses Pembayaran Transaksi Common Expenses Melalui Platform Pembayaran Pemerintah (8-10 Oktober 2024).

Dari Kegiatan diatas dapat diketahui salah satu kendala Implementasi PPP pembayaran belanja jasa listrik dan jasa telekomunikasi adalah tidak tersedianya cukup dana di DIPA Satker, terutama untuk satker Madrasah periode Triwulan IV (OKtober s.d. Desember 2024). Untuk menutup tidak tersedianya dana tersebut banyak Madrasah mengambil Jalan dibayarkan dari Uang Komite atau uang Infaq Pegawai. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk menyediakan pagu yang cukup setahun penuh untuk pembayaran belanja jasa listrik dan jasa telekomunikasi.

Info PPP lengkap klik disini

Penulis : Sumadi KPPN Klaten

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
469799
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search