Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

Penyaluran Dak Fisik Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali s.d. 31 Desember 2024

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten merupakan instansi vertikal Kementerian Keuangan yang bertugas untuk menyalurkan dana APBN untuk wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. KPPN Klaten selain menyalurkan dana APBN untuk satker pemerintah pusat juga menyalurkan dana Transfer ke Daerah. Dana Transfer ke Daerah terdiri dari Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa dan Insentif Fiskal.

Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.

Sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan: a. mencapai prioritas nasional; b. mempercepat pembangunan Daerah; c. mengurangi kesenjangan layanan publik; d. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan/atau e. mendukung operasionalisasi layanan publik.

Sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2024, DAK Fisik digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah. DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.

Dalam Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan : a. Tenaga kerja local, b. produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industry kecil menengah dan atau c. produk dalam negeri.

Menurut PMK Nomor 25 Tahun 2024, Sinergi DAK Fisik dengan pendanaan lainnya dapat dilakukan minimal dengan: a. TKD lainnya; b. belanja Kementerian/Lembaga; c. pembiayaan utang Daerah; dan/atau d. kerja sama Pemerintah dan badan usaha. Sinergi DAK Fisik dengan mempertimbangkan: a. kemampuan keuangan Daerah; b. prioritas nasional; dan/atau c. kebutuhan infrastruktur dasar Daerah sesuai dokumen perencanaan pembangunan Daerah.

DAK Fisik disusun bersama-sama antara DJPK Kemenkeu, Bappenas, Pemda dan Kementerian terkait, yang menyepakati : a. arah kebijakan tema/bidang/subbidang; b. target/sasaran; c. Daerah prioritas; d. kebutuhan pendanaan bidang/subbidang DAK Fisik untuk 3 (tiga) tahun ke depan; dan e. pemetaan capaian keluaran (output) yang didanai dari DAK Fisik dan belanja Kementerian/Lembaga.

Realisasi Penyaluran Dak Fisik Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali s.d. 31 Desember 2024 wilayah kerja KPPN Klaten sebagai berikut :

Tabel I DAK Fisik Kab Klaten Tahun 2024

 

Kabupaten Klaten di tahun anggaran 2024 mendapat pagu DAK Fisik sebesar Rp.54.499.517.000,-, terbagi dalam 10 bidang dan 15 sub bidang, diwujudkan dalam kontrak dengan nilai 46.608.813.617,- yang terealisasi 46.602.446.617,- hanya saja yang tersalurkan dari BUD baru sebesar 34.002.131.209,- atau sebesar 72,96%. Sebanyak 4 sub bidang telah tersalurkan dari BUD sebesar 100%, selainnya belum mencapai 100%. Hal ini menunjukkan pelaksanaan DAK Fisik perlu lebih dioptimalkan.

Tabel I DAK Fisik Kab Klaten Tahun 2024

 

Kabupaten Klaten di tahun anggaran 2024 mendapat pagu DAK Fisik sebesar Rp.49.340.342.000,-, terbagi dalam 8 bidang dan 12 sub bidang, diwujudkan dalam kontrak dengan nilai 44.251.101.370,- yang terealisasi 43.775.264.870,- hanya saja yang tersalurkan dari BUD baru sebesar 36.977.512.871,- atau sebesar 84,47%. Sebanyak 4 sub bidang telah tersalurkan dari BUD sebesar 100%, selainnya belum mencapai 100%. Hal ini menunjukkan pelaksanaan DAK Fisik perlu lebih dioptimalkan.

Sumber Data  : Om Span KPPN Klaten

Penulis : Sumadi KPPN Klaten

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
471492
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search