Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

Bimtek Mekanisme RPATA

KPPN Klaten mengadakan Bimtek Mekanisme RPATA pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 pukul 8.30 WIB s.d. selesai bertempat di MS Teams dengan link https://s.id/teamskppnklaten. Peserta Bimtek adalah satker yang mempunyai pekerjaan kontraktual dengan BAST tanggal 23 sd 31 Desember 2024, yaitu sebanyak 11 satker. 

Materi Bimtek diantaranya yaitu Proses Bisnis RPATA, Perekaman Pada Aplikasi Sakti, Akuntansi dan Pelaporan, disampaikan oleh Pejabat Fungsional PTPN Mahir KPPN Klaten, Bapak Rois Triawan. Sambutan dan pengantar oleh Kasi MSKI Ibu Ismiyati, bahwa Prosedur LLAT dengan rekening RPATA telah mendapat tanggapan positif dari BPK, lebih mengamankan pengeluaran negara dan menjamin keamanan pengelola keuangan satker. 

Mekanisme pembayaran melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) merupakan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima dimana pencairan dana ditampung ke dalam rekening penampungan terlebih dahulu, sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel dengan menghilangkan penggunaan garansi bank sebagai jaminan pembayaran akhir tahun anggaran. Pembayaran/pencairan dana kepada penyedia barang / jasa akan dilakukan setelah prestasi pekerjaan diterima.

 Tujuan Mekanisme RPATA yaitu :

  1. Menyempurnakan tata kelola pembayaran yang sesuai prinsip pengeluaran negarapembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.
  2. Memenuhi prinsip periodisitas anggaran.
  3. Mengurangi resiko kerugian negara akibat bank garansi gagal dicairkan karena bank garansi palsu, tidak sah, terlambat diklaim dsb
  4. Menghilangkan beban penyedia barang/jasa untuk menyediakan Bank Garansi.
  5. Mengeliminasi beban KPPN untuk menatausahakan dan mencairkan Bank Garansi.

 PROSES BISNIS RPATA

 Proses Bisnis RPATA meliputi :

  1. Pengisian RPATA
  2. Pembayaran kepada Penyedia
  3. Penihilan RPATA  atas Pekerjaan yang tidak terselesaikan
  4. Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan ke Tahun anggaran Berikutnya
  5. Dan Penerimaan Retur

 Pengisian RPATA dilakukan melalui pembuatan dan penyampaian : 

  1. SPP-Penampungan[jenis dokumen 171]
  2. SPM Penampungandisampaikan dengan dilampiri:
  3. fotokopi BAPP
  4. SPTJM atas Pengajuan Pembayaran Melalui RPATA [SPTJM dibuat oleh PPK dengan disediakan oleh SAKTI]
  5. SP2D Penampungan

 Atas SPM RPATA, kondisi tindak lanjut RPATA : 

  1. Terselesaikan 100% sd akhir tahun, diterbitkan SPM Pembayaran untuk memindahbukukan dari RPATA kerekening penyedia.
  2. Tidak selesai sd. Akhit tahun anggaran dan tidak diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun berikutnya, maka :
  3. Diterbitkan SPM pembayaran sebesar kemajuan prestasi penyedia, misal 95%.
  4. Diterbitkan SPM penihilan sebesar wanprestasi, mengembalikan dana di RPATA ke RKUN, misal 5%
  5. Tidak selesai sd akhir tahun anggaran dan diberikan kesempatan penyelesainnya ke tahun anggaran berikutnya, pemberian kesempatan paling banyak sebanyak 2 kali dan paling lama 90 hari kalender

 Pembayaran kepada Penyedia dilakukan pada saat:

  1. pekerjaan terselesaikan 100%;
  2. masa penyelesaian pekerjaan di kontrak berakhir; atau
  3. masa pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.

 Pembayaran dilakukan dengan pembuatan dan penyampaian: 

  1. SPP Pembayayaran [Jenis dokumen 172]
  2. SPM Pembayaran
  3. fotokopi BAPP/BAST;
  4. SPTJM PPK atas pembayaran dana kepada rekening Penyedia, yang memuat pernyataan PPK bahwa Penyedia telah menyerahkan Jaminan Pemeliharaan kepada PPK, dalam hal pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan.
  5. SP2D Pembayaran

Penihilan RPATA atas pekerjaan yang tidak terselesaikan

Satker melakukan penelitian atas sisa dana yang ada di RPATA untuk disetor kembali ke RKUN/Rekening lainnya milik BUN, dalam hal terdapat sisa dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan, melalui pembuatan dan pengajuan: 

  1. SPP Penihilan
  2. SPM Penihilan, PPSPM menyampaikan SPM-Penihilan ke KPPN dilampiri:
  3. surat pernyataan wanprestasi; dan
  4. fotokopi BAPP
  5. SP2D Penihilan

 Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ke tahun anggran berikutnya, dengan syarat :

  1. ditandatangani paling lambat tanggal 30 November tahun berkenaan;
  2. khusus untuk pekerjaan konstruksi paling sedikit telah terselesaikan 50% dari nilai kontrak per tanggal 31 Desember tahun berkenaan;
  3. termasuk dalam kriteria kontrak tahunan dan kontrak tahun jamak pada akhir masa kontrak; 
  4. semua pekerjaan yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN); 
  5. tidak termasuk pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI dan pekerjaan yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah/Surat Berharga Negara.

Bimtek dengan menyampaikan step by step pembuatan SPP dan SPM RPATA, Pembayaran dan Penihilan di aplikasi sakti dengan berbagai modul dan peran, 

 AKUNTANSI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN MELALUI RPATA

 Transanksi dan jurnal terbentuk secara sistem baik yang dihasilkan dari proses aplikasi sakti maupun aplikasi SPAN, diantaranya : 

  1. Transaksi dan jurnal yang digunakan untuk mencatat pengisian dana pada Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA)
  2. Transaksi dan jurnal yang digunakan untuk mencatat pembayaran atas penyelesaian pekerjaan kepada pihak ketiga
  3. Transaksi dan jurnal yang digunakan untuk mencatat pembayaran atas penyelesaian pekerjaan kepada pihak ketiga

 Pengungkapan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) pada Kementerian/Lembaga :

  1. Mutasi saldo Dana di Rekening Penampungan - Kementerian/Lembaga, yang terdiri dari:
  2. Saldo Awal Dana Rekening Penampungan berupa penyediaan dana di RPATA sebagaimana tercantum pada SPM-Penampungan. 
  3. Nilai pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan sebagaimana tercantum pada SP2D-Pembayaran. 
  4. Saldo Dana RPATA yang dikembalikan ke RKUN atas sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan sebagaimana tercantum pada SP2D-Penihilan.
  5. Tingkat penyelesaian pekerjaan sampai dengan akhir periode pelaporan, namun belum dilakukan pembayaran kepada rekening penyedia (adanya pengakuan Aset dan Utang).
  6. Penjelasan mengenai pekerjaan yang akan dilanjutkan ke tahun berikutnya berdasarkan adendum kontrak yang baru.

 Pada akhir Bimtek terdapat beberapa pertanyaan dari satker diantaranya dari Pengadilan Agama Klaten dan Balai Taman Nasional Gunung Merbabu.

Penulis : Sumadi Pegawai KPPN Klaten

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
471484
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search