KPPN Klaten Awal Tahun langsung Gass Poll mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Uang Persediaan Awal Tahun dan Sosialisasi Belanja Kewilayahan. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 2 Januari pukul 09.00 s.d. selesai bertempat di MS Teams dengan link https://s.id/teamskppnklaten. Peserta adalah Para Pengelola Keuangan satuan kerja Wilayah Kerja KPPN Klaten.
Bapak sumadi sebagai pembawa acara menyampaikan susunan acara kegiatan FGD dan sosialisasi. Acara dibuka dengan membaca basmallah bersama-sama agar kegiatan berjalan lancar dan memberikan banyak manfaat. Dilanjutkan Kepala KPPN Klaten, Bapak Sugiyana memberikan sambutan. Beliau menyampaikan antara lain, berterikasih atas kerjasama, koordinasi dan sinergi dengan satker di tahun 2024 berjalan dengan baik yang mendukung penyelesaian tugas dan fungsi KPPN dan masing-masing satker menjadi lebih optimal. Diawal tahun 2025 langsung diadakan acara FGD dan sosialisasi, walaupun secara daring, sebagai langkah awal peningkatan koordinasi dan sinergi, sehingga diharapakan pelaksanaan Tusi dan pencapain target lebih dapat ditingkatkan.
Narasumber FGD Pengaturan Uang Persediaan Awal Tahun dan Sosialisasi Belanja kewilayahan adalah Bapak Rois Triawan, Pejabat Fungsional PTPN Mahir KPPN Klaten. Paparan awal menampilkan Hasil Evaluasi Nilai Indikator Kinerja Uang Persediaan Tahun 2024. Sebanyak 38 satker belum mendapatkan nilai 100 dari Indikator kinerja UP tahun 2024, diberikana rekomendasi penurunan jumlah UP TA 2025 dibandingkan UP TA 2024. Sebagai catatan, menentukan jumlah UP TA 2025 perlu diperhitungkan juga belanja langganan dan jasa yang dibayarkan dengan mekanisme PPP serta besaran pagu TA 2025.
Focus Group Discussion (FGD) Pengaturan Uang Persediaan Awal Tahun
Paparan berikutnya menampilkan berbagai hal yang harus dipenuhi ketika mengajukan permintaan besaran UP TA 2025 ke KPPN Klaten, yaitu :
- Bukti pemenuhan kewajiban pelaporan periode Desember 2024: LPJ Bendahara bulan Desember 2024 telah tervalidasi, Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) periode Desember 2024, dan Status pelaporan data capaian output bulan Desember 2024 pada OMSPAN “Telah Terkonfirmasi”;
- Surat Pernyataan KPA yang berisi Satker akan segera menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2024, menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan Tahun Anggaran 2024, dan pelaporan capaian output periode Desember 2024, paling lambat sesuai ketentuan dalam PER-13/PB/2024 Pasal 60, apabila persyaratan pada angka 1 belum diselesaikan oleh Satker;
- Salinan (fotocopy) Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yang telah dimiliki Satker dan keterangan/informasi besaran plafon KKP tersebut;
- Salinan Sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) yg masih berlaku;
- Salinan Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) dan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) (atau bukti penugasan dari KPA untuk mengikuti pelatihan/penilaian kompetensi dan bukti tampilan tangkapan layar dari Aplikasi Simaspaten);
- SK Pejabat Pengelola Keuangan Satker Tahun 2025 (apabila terdapat pergantian pejabat pengelola keuangan) atau surat pemberitahuan tidak ada perubahan pejabat pengelola keuangan dari T.A. 2025 (apabila tidak terdapat pergantian pejabat pengelola keuangan Satker);
- Surat persetujuan perubahan proporsi UP Tunai/KKP dari Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah (jika ada);
- Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran yang menyatakan bahwa Satker akan melaksanakan transaksi menggunakan marketplace-digipay secara rutin minimal sekali dalam satu bulan dan mengaktifkan serta menggunakan transaksi CMS dari rekening virtual yang dimiliki oleh Satker.
Sosialisasi Belanja Kewilayahan
Materi kedua yaitu sosialisasi belanja kewilayahan, masih dengan narasumber yang sama, Bapak Rois Triawan, yang menyampaikan petunjuk teknis belanja kewilayahan. Petunjuk Teknis ini mengatur tentang tata cara pengisian lokasi kegiatan oleh Operator Komitmen atau Pembayaran Satker Lingkup Kementerian/Lembaga dan proses validasi SPBy dan/atau SPP oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada aplikasi SAKTI, serta monitoringnya pada aplikasi monSAKTI.
Tujuan
Data belanja kewilayahan diharapkan mampu menyajikan data realisasi anggaran berdasarkan lokasi kegiatan dan dapat memastikan berapa dana APBN yang digunakan di suatu wilayah sehingga kita mampu untuk mengukur output dan outcome-nya. Ketercapaian output dan outcome menjadi salah satu tujuan efektivitas atas belanja APBN.
Belanja APBN memegang peranan penting dalam pelaksanaan strategi kebijakan makro ekonomi dan kebijakan fiskal. Keduanya dilaksanakan melalui spending better yang akan mampu melihat transformasi di berbagai sektor dan mampu menumbuhkan investasi. Selain itu spending better dalam kebijakan fiskal juga mampu melihat bagaimakan dukungan program dan orientasi hasil atas ketercapaian output dan outcome. Oleh karena itu, lokasi belanja yang berbasis kewilayahan menjadi sangat penting. Dalam kaitannya dengan strategi ekonomi makro di tingkat regional, nantinya data lokasi atas belanja mampu dianalisis untuk melihat bagaimana porsi belanja APBN terhadap UMKM/pengusaha lokal di suatu wilayah melalui kombinasi dengan data supplier.
Manfaat
Identifikasi atas lokasi kegiatan belanja memiliki beragam manfaat dalam pengelolaan keuangan negara, baik dari sisi Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga maupun bagi Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Manfaat yang akan didapat bagi Satuan Kerja/Kementerian Negara/Lembaga utamanya terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi atas berbagai program kerja, antara lain:
- Perencanaan Anggaran dan Kinerja yang lebih tepat. Informasi lokasi kegiatan akan menambah valid dan berkualitasnya kepastian alokasi dana sesuai dengan kebutuhan di regionalsetempat dan mempermudah penyusunan rencana kegiatan berdasarkan prioritas wilayah.
- Efisiensi dan Efektivitas Pelaksanaan Anggaran. Dengan analisis berbasis kewilayahan akan mendukung untuk optimalisasi pengelolaan sumber daya dengan menyesuaikan kegiatan pada lokasi tertentu dan dapat mengurangi terjadinya overspending akibat kesalahan perhitungan lokasi.
- Mendukung Pengambilan Keputusan yang Strategis. Menunjang dalam penentuan lokasi prioritas untuk kegiatan yang merupakan pendetilan dari fokus program pembengunan nasional atau berskala besar dan dapat memfasilitasi keputusan strategis yang sesuai dengan kebutuhan daerah tertentu.
- Monitoring dan Evaluasi yang Lebih Akurat. Memungkinkan pengawasan dan evaluasi kegiatan secara spesifik berbasis lokasi yang lebih spesifik dan dapat memberikan data lokasi yang relevan dalam evaluasi keberhasilan target program Satker/K/L.
Dari sisi Kementerian Keuangan selaku BUN, informasi atas lokasi kegiatan belanja memiliki beberapa manfaat di antaranya:
- Transparansi dan Akuntabilitas. Dengan mengetahui di mana lokasi dan dana pemerintah dibelanjakan, maka masyarakat dapat memantau apakah penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan yang ditetapkan dan apakah ada potensi penyalahgunaan atau pemborosan.
- Evaluasi Kinerja Program: Dapat mengevaluasi kinerja program-program yang didanai oleh pemerintah di berbagai daerah atau sektor, memungkinkan untuk memahami efektivitas dan dampak program-program tersebut terhadap masyarakat.
- Data Driven Policy: Informasi tentang lokasi belanja pemerintah memungkinkan para pembuat kebijakan, analis, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membuat keputusan yang lebih terinformasi mengenai alokasisumber daya publik. Oleh karenanya mampu memahami di mana kebutuhan terbesar atau potensi pengembangan terbesar, dan pemerintah dapat mengarahkan belanjanya ke area yang membutuhkan prioritas tertinggi.
- Pengembangan Kebijakan Regional: Mengetahui lokasi belanja pemerintah juga penting untuk pengembangan kebijakan regional yang berkelanjutan dan inklusif. Ini memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang membutuhkan dukungan tambahan dan merancang kebijakan yang khusus untuk mempromosikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pembangunan infrastruktur di daerahdaerah tersebut.
Kewenangan Perekaman Data dan Pelaporan
Perekaman lokasi kegiatan belanja merupakan kewajiban (mandatory) yang harus dilaksanakan pada setiap pembuatan transaksi pembayaran. Oleh karenanya, apabila tidak dilakukan pengisian lokasi kegiatan maka pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak dapat dilakukan proses validasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga SPP tidak dapat diterbitkan/dilanjutkan prosesnya menjadi SPM. Oleh karenanya, terdapat kewenangan perekaman data lokasi kegiatan belanja sebagai berikut:
- Operator komitmen/pembayaran Satker berwenang melakukan perekaman dan perbaikan data lokasi kegiatan belanja termasuk nilai pada tiap-tiap lokasi tersebut.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang melakukan proses validasi untuk memastikan kebenaran perekaman data lokasi belanja yang direkam oleh operator komitmen/pembayaran atas setiap dokumen SPBy/SPP.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang untuk tidak melanjutkan proses validasi atau penolakan untuk melakukan validasi atas dokumen SPBy/SPP apabila terdapat ketidaktepatan data lokasi belanja kegiatan yang direkam oleh operator komitmen/pembayaran.
Fokus Pengisian Lokasi kegiatan
Terdapat 4 Jenis belanja yang diwajibkan untuk dilakukan pengisian lokasi kegiatan yaitu Belanja Pegawai (51), Belanja Barang (52), Belanja Modal (53), dan Belanja Bantuan Sosial (57) dengan keterangan sebagai berikut:
Belanja Pegawai (51).
Pengisian lokasi kegiatan ini didasarkan pada lokasi Kabupaten/Kota tempat Pegawai berkantor atau bertugas;
Belanja Barang (52)
dibedakan menjadi beberapa jenis yakni:
- Belanja barang yang dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan operasional sehari-hari kantor melalui mekanisme GUP. Pengisian lokasi kegiatan belanja untuk kebutuhan operasional kantor sehari-hari yang menggunakan mekanisme UP, dilakukan pada lokasi Kabupaten/Kota sesuai pemanfaatan barang tersebut berada. Namun, apabila tidak memungkinkan pengisian lokasi kegiatan pada belanja barang dapat dilakukan sesuai lokasi Kabupaten/Kota Satker yang membayar berada.
- Belanja barang selain keperluan operasional kantor. Pengisian lokasi kegiatan belanja ini dilakukan sesuai dengan lokasi Kabupaten/Kota tempat pemanfaatan barang atau tempat berlangsungnya kegiatan tersebut.
- Belanja Barang Perjalanan Dinas. Lokasi atas kegiatan belanja yang terkait dengan perjalanan dinas atau kegiatan yang mengandung unsur perjalanan dinas, diisi sesuai dengan lokasi Kabupaten/kota yang menjadi tujuan kegiatan tersebut dilaksanakan.
- Belanja Barang yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah. Pengisian lokasi riil kegiatan ini difokuskan pada lokasi Kabupaten/Kota penerima bantuan/penerima manfaat tersebut berada.
Belanja Modal (53)
dibedakan menjadi beberapa jenis yakni:
- Belanja Modal secara umum. Pengisian lokasi kegiatan atas belanja ini difokuskan pada lokasi Kabupaten/Kota di mana aset tersebut dimanfaatkan/digunakan.
- Belanja Modal Konstruksi lebih dari 1 lokasi: Pengisian lokasi kegiatan ini difokuskan pada lokasi Kabupaten/Kota yang memiliki nilai signifikansi terbesar. Sebagai contoh pembangunan jalan meliputi 3 kota yakni Kota A, Kota B, dan Kota C, dengan porsi panjang jalan tol tersebut sebagian besar atau wilayah terbesar berada di kota B, maka setiap pengajuan pembayaran dilakukan perekaman lokasi kegiatan pada Kota B. Namun, apabila nilai kontrak/belanja atas kegiatan tersebut mampu didetilkan per Kabupaten/Kota maka alangkah lebih baik apabila diisikan sesuai dengan breakdown per Kabupaten/Kota tersebut. Misalnya atas pembangunan Jalan dengan total anggaran senilai Rp100 Miliar, diisikan di lokasi Kota A sebesar Rp50 Miliar, pada Kota B sebesar Rp30 Miliar, dan pada Kota C sebesar Rp20 Miliar.
Belanja Bantuan Sosial (57)
Pengisian lokasi kegiatan pada belanja bantuan sosial saat ini difokuskan pada lokasi satker penyalur bansos berada. Note: Saat ini sedang dikembangkan sistem informasi yang dapat men-capture lokasi penerima manfaat bansos berdasarkan skema by name by address (BNBA).
Dalam kesempatan ini Kasi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Klaten, Ibu Ismiyati memberikan pengarahan kepada satker diantaranya yaitu :
- Satler dalam mengajukan UP, selain mempedomani hasil Evaluasi Kinerja UP Tahun 2024, satker yang telah mengimplenetasikan PPP juga harus memperhitungan belanja jasa listrik dan telephone.
- Mengingatkan satker bahwa nilai IKPA UP memperhitungkan ketepatan waktu revolving dan besaran prosentasi revolving. Misalnya satker hanya mengajukan GUP dengan nilai 50% maka untuk mengoptimalkan nilai IKPA maka SPM GUP diajukan dalam rentang 15 hari dari GUP sebelumnya.
- Bagi Kemenag Klaten dan Kemenag Boyolali, agar BPP masih diperkenankan, maka semua Bendahara BPP sertfikat BNT harus aktif.
- Mengingatkan juga untuk semua satker, tahun 2025 adalah tahun terakhir, semua pejabat PPK dan PP SPM harus bersertifikat di tahun 2025 ini, untuk itu bagi yang belum bersertifikat silakan segera mengikuti e learning yang diadakan BPPK.
Narasumber : Ismiyati, Rois Triawan
Penulis : Sumadi Pegawai KPPN Klaten