Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

MESKI TERBATAS HARUS TETAP JAGA INTEGRITAS

Dalam rangka efisensi belanja pada pelaksanaan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden nomor 1 tahun 2025. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghemat anggaran serta memastikan anggaran digunakan secara efektif untuk tujuan pembangunan. Tak terkecuali pada Kementerian Keuangan hingga instansi vertikal dibawahnya juga melakukan penghematan. Namun, pemangkasan anggaran untuk perjalanan dinas maupun seminar/focus group discussion tidak mengurangi semangat Ditjen Perbendaharaan dalam menjaga integritas seluruh pegawainya yang tersebar di semua penjuru nusantara.

Dalam rangka penguatan tugas, fungsi dan integritas serta kesinambungan peningkatan kompetensi Unit Kepatuhan Internal (UKI) pada unit kerja, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan kegiatan KI menyapa. Kegiatan KI Menyapa merupakan kegiatan yang dilakukan secara daring. Materi kegiatan ini sangat beragam, dari evaluasi pelaksanaan tugas KI tahun lalu, penguatan integritas kepatuhan internal, current issue kepatuhan internal, hingga pelaksanaan tugas tahun berjalan. Materi disampaikan oleh UKI Eselon I disertai dengan diskusi sehingga para peserta yang terdiri dari kepala kantor, kepala seksi hingga pelaksana dapat memahami materi.

Dalam kegiatan KI Menyapa, Sekretaris Ditjen Perbendaharaan dan Kepala Bagian Kepatuhan Internal Ditjen Perbendaharaan sebagai role model memberikan keynote speech. Sapaan dan motivasi dari role model ini, mampu membangkitkan semangat dan menguatkan integritas para peserta dari seluruh penjuru nusantara. Pun pada pejabat dan UKI di KPPN Klaten. Kegiatan ini, selain menguatkan integritas para pejabat dan UKI KPPN Klaten juga menambah pengetahuan mengenai integritas. Selanjutnya pengetahuan dan semangat integritas dari kegiatan ini ditularkan pada seluruh pegawai KPPN Klaten melalui GKM, inovasi Tangkas 148, inovasi Radio 148 dan media lainnya.

Kegiatan KI Menyapa edisi ini mengulas mengenai kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam upaya pencegahan gratifikasi. Mulai dari pembentukan tim, sosialisasi internal dam eksternal hingga kegiatan saat peringatan hari anti korupsi sedunia di bulan Desember 2025. Format pelaporan serta media pelaporan juga dibahas dalam acara ini. Materi yang digunakan dalam kegiatan juga sudah disiapkan agar ada keseragaman, kesatuan misi yaitu penguatan integritas seluruh pegawai. Dalam efisiensi anggaran, semangat menjaga integritas selalu terus dijaga.

Tolak dan laporkan gratifikasi, meneguhkan komitmen berantas korupsi untuk Indonesia maju.

 

Penulis : Ragil Panca Komalasari

Disclaimer : tulisan merupakan hasil pikiran penulis.

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
470451
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search