Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

Bagaimana Uang Negara Masuk?

Kita tahu bahwa semua WNI wajib membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita juga tahu bahwa APBN [uang kita] dikelola dan dipergunakan semaksimal mungkin demi kepentingan masyarakat luas, mulai dari subsidi energi [listrik, BBM], pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, waduk, kemudian beasiswa pendidikan masyarakat tidak mampu dan banyak hal lainnya. Mungkin sebagian para pembaca sekalian penasaran bagaimana APBN itu dicairkan. Penasaran? Yuk kita bahas Bersama.

Proses Uang Masuk

Kita asumsikan bahwa para pembaca artikel ini telah memiliki pekerjaan dan penghasilan terlepas status pekerjaannya dan jumlah penghasilannya.

Secara umum para pembaca rutin menerima penghasilan setiap bulannya atas pekerjaan yang sudah dilakukan, bisa pada akhir bulan [rata-rata pegawai swasta] atau pada awal bulan [rata-rata ASN Pusat]. Penghasilan yang didapat masuk ke rekening gaji para pembaca, uang ditransfer langsung dari rekening perusahaan atau klien maupun dari instansi pemerintah [cek kalimat atau kode pada keterangan mutasi rekening]. Setelah penghasilan masuk ke rekening para pembaca, kemudian dialokasikan untuk berbagai macam tujuan baik rutin [keperluan sehari-hari seperti makan, tempat tinggal, transportasi, rumah tangga dsb.] maupun non rutin [liburan, investasi, biaya kursus mandiri dsb.]. Dari berbagai macam alokasi yang sudah dimiliki, Sebagian mungkin ada dari pembaca yang membaginya pada beberapa rekening agar tidak tercampur kebutuhan satu dengan lainnya.

Dari cerita sederhana di atas, jika kita ganti subjeknya yaitu para pembaca menjadi negara, maka jika kita ceritakan ulang kondisi tersebut akan mendapatkan penjelasan seperti di bawah ini.

Secara umum negara rutin menerima penghasilan setiap bulannya, bukan dari pekerjaan yang dilakukan, namun dari pungutan “paksa” kepada setiap individu maupun badan hukum yang berada di wilayahnya, biasa dikenal dengan nama pajak. Apakah penghasilan negara hanya dari pajak? Jawabannya tentu tidak, oleh karena itu kita tahu bahwa ada istilah penerimaan negara bukan pajak atau biasa disingkat PNBP. Ada berbagai jenis penerimaan negara selain PNBP dan pajak, misalnya Kekayaan Negara Yang Dipisahkan. Namun, bukan itu yang kita bahas kali ini. Kembali ke laptop, sama seperti para pembaca, negara memiliki rekening untuk menerima penghasilannya. Bedanya, rekening negara itu bukan di bank umum seperti BCA, BRI, Mandiri dsb. Rekening negara ada di Bank Indonesia. Jika para pembaca menerima penghasilan secara langsung dari perusahaan atau klien atau instansi pemerintah, maka proses penerimaan uang negara sedikit berbeda, bisa dikatakan bahwa “langsung tapi terasa tidak langsung”, loh maksudnya seperti apa? Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, masyarakat tidak bisa transfer langsung ke rekening negara yang ada di Bank Indonesia. Ada beberapa alasan diantaranya 1. Rekening di bank Indonesia tidak untuk transaksi umum dari dan ke masyarakat. 2. Perlu adanya kategori uang yang masuk ke negara bersumber dari mana, jika dari pajak maka perlu didetailkan pajak apa yang dibayar serta kebutuhan informasi lainnya. Oleh karena itu, perlu adanya pihak yang melakukan pengumpulan penerimaan negara [biasa disebut collect agent]. Pihak dimaksud adalah perusahaan yang memiliki usaha di bidang finance yang tentunya harus sudah bekerja sama dengan Ditjen Perbendaharaan Kementerian keuangan [perbankan, marketplace, perusahaan yang memiliki kanal pembayaran]. Apakah masyarakat melakukan transfer ke rekening pihak dimaksud? Tidak. Proses negara menerima penghasilannya masyarakat [contoh dari pajak] tergambar alur sebagai berikut:

Pajak

  1. Masyarakat membuat kode billing di website DJP Online
  2. Bayar ke Pihak Collecting Agent dengan membawa atau meng-input kode billing
  3. Masyarakat mendapatkan Bukti Penerimaan Negara dari Collecting Agent
  4. Collecting Agent setor ke rekening negara setiap akhir hari kerja

Non Pajak

Masyarakat membayar cash/non tunai via loket di lokasi

  1. Petugas loket menyetorkan kepada bendahara penerimaan instansi pemerintah masing-masing setiap harinya.
  2. Bendahara penerimaan membuat kode.
     
PNBP : masyarakat membayar tarif
pnbp pertanahan dengan mesin EDC
Bayar PNBP tiket masuk Gunung
Merbabu dengan QRIS di lokasi.
Bayar pajak bisa dilakukan
di Aplikasi Shopee
https://www.youtube.com/watch?v=t1iSVkDcGUY

 

Penulis : Rois Triawan (PTPN KPPN Klaten)

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3320445 Fax: 0272-3320443

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
470369
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search