Dasar Hukum Implementasi platform pembayaran pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui PPP
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah,
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.5/2024 tentang Pelaksanaan Piloting Pembayaran Belanja Jasa Listrik dan Belanja Jasa Telekomunikasi Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah Kementerian/Lembaga
Ketentuan di atas merupakan regulasi yang menjadi pedoman dalam implementasi PPP oleh K/L. Pembayaran common expenses (jasa listrik dan telepon) melalui PPP ke K/L akan dimulai pada bulan Oktober 2024 atas penggunaan layanan bulan September 2024. Namun demikian, peserta piloting mencakup seluruh K/L, kecuali Kementerian Pertahanan dan POLRI.
Informasi terkait PPP dapat diakses melalui link https://linktr.ee/commonexpenseppp