Jl. Thomas Cup No.1 Kab. Tanjung Jabung Barat

Tidak Mudik? Ini yang KPPN Lakukan....

Kuala Tungkal – Demi mencegah penyebaran Covid-19 di berbagai daerah, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dengan dikeluarkannya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan  1442 H.   

Pemerintah juga melakukan revisi peraturan dengan malakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Masa berlaku pengetatan perjalanan yakni mulai dari 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.

Arus pergerakan (mobilitas) penduduk yang masif selama mudik dikhawatirkan akan meningkatkan potensi penularan kasus Covid-19 antar daerah selama mudik. Semua tradisi dan aktivitas yang terkait dengannya (mudik) juga dapat berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19 ketika masyarakat mengabaikan protokol kesehatan.

Disadari ataupun tidak larangan berpergian keluar kota dalam rangka libur Idul Fitri, secara psikologis dapat mempengaruhi kondisi psikis pegawai KPPN Kuala Tungkal, yang semua pegawainya yang berhomebase diluar Kuala Tungkal, bahkan di luar propinsi Jambi.

Rasa ingin bertemu dengan orang yang dicintai (kangen) dapat menyebabkan seseorang merasa kesepian, kehilangan, rasa kecewa dan perasaan homesick. Rasa kecewa karena belum terwujudnya keinginan kita untuk dapat mudik pulang ke kampung halaman tersebut dapat disiasati dengan mencari alternatif aktivitas serta untuk memenuhi kebutuhan silahturahmi.

KPPN berupaya bersama-sama mengatasi hal tersebut antara lain menjelang idul fitri dengan program berbagi antara lain berbagi dengan pegawai, dengan PPNPN dan masyarakat sekitar, hal dimaksud diharapkan setidaknya dapat membahagiakan orang lain sebagaimana terdapat kita semua ketahui bahwa tidak ada balasan dari kebaikan selain kebaikan itu sendiri.   Berbagi sembako dan masker serta handsanitizer dimasa Pandemi Covid diharapkan dapat dirasakan manfaatnya kepada masyarakat sekitar terutama masyarakat yang berdampak langsung akibat pandemi. Sembako tersebut diperoleh dari UMKM sekitar KPPN, sebagai salah satu upaya mendukung program Pemerihtan dalam rangka pemulihan ekonomi melalui belanja pada UMKM terdekat.

Kegiatan yang dilakukan ketika hari raya adalah dengan merayakan idul fitri bersama di kantor mengingat ruangannya luas dengan menikmati makanan khas lebaran yaitu opor ayam kampung, ketupat, sambel goreng kerecek dan kerupuk khas kuala tungkal yang dilanjuti dengan melakukan video call dengan keluarga masing-masing.

Meskipun gagal mudik, komunikasi dengan keluarga masih bisa menyenangkan dengan memakai layanan video call dari Whatsapp, Zoom Meeting dan aplikasi video conference lainnya. Meskipun tidak bertemu secara fisik, setidaknya aktivitas video call dapat mengobati kerinduan kepada keluarga dengan melihat mereka langsung secara virtual.

Acara silarturahim juga di lanjutkan keesokan harinya dengan mengunjungi rumah PPNPN satu persatu, yang diharapkan juga dapat menumbuhkan kegembiraan dan mengurangi kerinduan terhadap keluarga.  Semua kegiatan tersebut di lakukan dengan tetap menerapkan protol kesehatan.

 

     

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226

IKUTI KAMI:

 

PENGADUAN:

     
     
   

Search