Jl. Thomas Cup No.1 Kab. Tanjung Jabung Barat

BANK

Pengajuan Konfirmasi Setoran

Pengajuan Konfirmasi Setoran

Untuk memastikan setoran penerimaan negara baik setoran Pajak, PNBP, dan Non Anggaran diterima di Kas Negara serta untuk pengamanan atas penerimaan negara sebagaimana diamanatkan dalam Perdirjen Perbendaharaan No. PER-5/PB/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara, maka setiap satuan kerja harus melakukan konfirmasi kebenaran setoran penerimaan negara ke KPPN Kuala Tungkal, dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah penyetoran penerimaan negara pada Bank Persepsi
  2. Rekam surat setoran penerimaan negara yang telah disetor ke Bank/Pos persepsi dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan, yaitu :
    • Untuk satker yang memiliki DIPA, dapat menggunakan Aplikasi SAS pada menu Data Konfirmasi di user PPK/SPP atau melalui user SILABI Penerimaan
    • Untuk pihak ketiga, satker non DIPA, dan masyarakat umum, dapat menggunakan Aplikasi Konfirmasi Satker (K2PN) yang bisa diperoleh di Customer Service KPPN Kuala Tungkal
  3. Pastikan perekaman data yang meliputi :
    • Kode NTPN
    • Kode NTB/NTP
    • Kode NPWP
    • Kode Akun
    • Nilai Setor
  4. Setelah dilakukan perekaman maka satker mencetak daftar surat setoran penerimaan negara yang akan di konfirmasi dan mentransfer ADK (Arsip Data Komputer) ke dalam flashdisk;
  5. Kemudian ADK, cetakan daftar surat setoran penerimaan negara, dan fotocopy surat setoran atau struk pembayaran setoran secara elektronik sesuai daftar diajukan ke petugas konfirmasi KPPN Kuala Tungkal untuk mendapatkan daftar hasil konfirmasi setoran penerimaan negara;

Pentingnya pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara ini juga diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, bahwa setiap lampiran SSP (Surat Setoran Pajak) untuk SPP-GU harus sudah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh KPPN.

Syarat dan kelengkapan pengajuan Konfirmasi Setoran ke KPPN :
  1. Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara (Lampiran A PER-5/PB/2018)
  2. Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara (Lampiran B PER-5/PB/2018) dapat dicetak dari Aplikasi K2PN
  3. ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara (ADK dari aplikasi K2PN)
  4. Fotokopi BPN atau dokumen lain yang dipersamakan.

     

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226

IKUTI KAMI:

 

PENGADUAN:

     
     
   

Search