Jl. Thomas Cup No.1 Kab. Tanjung Jabung Barat

PDMS

Persyaratan Awal Pencairan Dana

Persyaratan Awal Pencairan Dana

PROSEDUR PENCAIRAN DANA APBN

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan/ketetuan lainnya yang masih berlaku. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun Anggaran :

Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (di satker):

  1. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dst) pada satker dengan menerbitkan SK
  2. Meneliti DIPA untuk memastikan kebenaran baik jumlah dana atau akun yang digunakan, jika ada yang salah dan tidak sesuai segera lakukan revisi DIPA
  3. Menyusun POK beserta jadwal kegiatan
  4. Menyusun rencana penarikan dana berdasarkan POK yang telah disusun
  5. Mengajukan persetujuan pembukaan rekening untuk menampung APBN (khusus satker baru)
  6. Menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D
  7. Menyampaikan dokumen syarat-syarat awal tahun anggaran ke KPPN Kuala Tungkal, antara lain sebagai berikut :
    1. Copy SK Pengelola Perbendaharaan pada satuan kerja
    2. PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM (khusus satker baru/jika terjadi perubahan PPSPM)
    3. Menyampaikan Surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun sebelumnya
    4. Menyampaikan Spesimen Tanda Tangan
    5. Menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KIPS
    6. Menyampaikan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh KPA 
  1. KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan dan cap/stempel Satker, apabila belum ada penunjukkan dapat mempergunakan pejabat yang lama dengan memberitahukan kepada KPPN; (PMK-190/PMK.05/2012)
  2. KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana DIPA kepada KPPN sebagai Kuasa BUN (dalam hal satker yang baru membuka rekening) sesuai PMK-182/PMK.05/2017
    1. Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan
    2. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
    3. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
  3. KPA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D (maksimal 3 orang). Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau PNS yang memahami prosedur pencairan dana sesuai dengan PER-57/PB/2010 diubah dengan PER-41/PB/2011 diubah dengan PER-88/PB/2011;
  4. Menyampaikan surat penunjukan KIPS kepada KPPN (format Lampiran III PER-57/PB/2010), dilampiri :
    1. Surat penunjukkan Petugas Pengantar SPM dan Pengambil SP2D dari KPA
    2. Foto copy SIM/KTP atau identitas lainnya.
    3. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6
  5. PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM sesuai PER-19/PB/2012, dilengkapi lampiran sebagai berikut :
    1. Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
    3. Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
    4. Materai Rp.6.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
  6. Menyampaikan Pakta Integritas tahun anggaran berjalan (diperbaharui setiap awal tahun) dengen ketentuan :
    1. Sudah ditandatangani oleh KPA dan diberi stempel
    2. Dibuat dalam 3 (tiga) rangkap
    3. Dicetak menggunakan kertas Buffalo warna Putih
    4. Ukuran kertas adalah F4 (US Folio)
  7. Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, antara lain :
    1. Aplikasi GPP PNS (khusus satker KD yang ada pembayaran gaji);
    2. Aplikasi BPP Polri (khusus satker POLRI);
    3. Aplikasi DPP (khusus satker TNI);
    4. Aplikasi SAS (dahulunya bernama Aplikasi SPM);
    5. Aplikasi PIN PPSPM (untuk injeksi PIN pada ADK SPM).
  8. Melaksanakan penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN (LPJ Bendahara) dan Rekonsiliasi dengan menggunakan :
    1. Aplikasi SILABI (tergabung dalama aplikasi SAS);
    2. Aplikasi SAIBA.

     

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226

IKUTI KAMI:

 

PENGADUAN:

     
     
   

Search