PROSEDUR PENCAIRAN DANA APBN
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan/ketetuan lainnya yang masih berlaku. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun Anggaran :
Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (di satker):
- Menetapkan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dst) pada satker dengan menerbitkan SK
- Meneliti DIPA untuk memastikan kebenaran baik jumlah dana atau akun yang digunakan, jika ada yang salah dan tidak sesuai segera lakukan revisi DIPA
- Menyusun POK beserta jadwal kegiatan
- Menyusun rencana penarikan dana berdasarkan POK yang telah disusun
- Mengajukan persetujuan pembukaan rekening untuk menampung APBN (khusus satker baru)
- Menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D
- Menyampaikan dokumen syarat-syarat awal tahun anggaran ke KPPN Kuala Tungkal, antara lain sebagai berikut :
- Copy SK Pengelola Perbendaharaan pada satuan kerja
- PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM (khusus satker baru/jika terjadi perubahan PPSPM)
- Menyampaikan Surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun sebelumnya
- Menyampaikan Spesimen Tanda Tangan
- Menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KIPS
- Menyampaikan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh KPA
- KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan dan cap/stempel Satker, apabila belum ada penunjukkan dapat mempergunakan pejabat yang lama dengan memberitahukan kepada KPPN; (PMK-190/PMK.05/2012)
- KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana DIPA kepada KPPN sebagai Kuasa BUN (dalam hal satker yang baru membuka rekening) sesuai PMK-182/PMK.05/2017
- Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran; dan
- Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
- KPA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D (maksimal 3 orang). Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau PNS yang memahami prosedur pencairan dana sesuai dengan PER-57/PB/2010 diubah dengan PER-41/PB/2011 diubah dengan PER-88/PB/2011;
- Menyampaikan surat penunjukan KIPS kepada KPPN (format Lampiran III PER-57/PB/2010), dilampiri :
- Surat penunjukkan Petugas Pengantar SPM dan Pengambil SP2D dari KPA
- Foto copy SIM/KTP atau identitas lainnya.
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6
- PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM sesuai PER-19/PB/2012, dilengkapi lampiran sebagai berikut :
- Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
- Materai Rp.6.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
- Menyampaikan Pakta Integritas tahun anggaran berjalan (diperbaharui setiap awal tahun) dengen ketentuan :
- Sudah ditandatangani oleh KPA dan diberi stempel
- Dibuat dalam 3 (tiga) rangkap
- Dicetak menggunakan kertas Buffalo warna Putih
- Ukuran kertas adalah F4 (US Folio)
- Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, antara lain :
- Aplikasi GPP PNS (khusus satker KD yang ada pembayaran gaji);
- Aplikasi BPP Polri (khusus satker POLRI);
- Aplikasi DPP (khusus satker TNI);
- Aplikasi SAS (dahulunya bernama Aplikasi SPM);
- Aplikasi PIN PPSPM (untuk injeksi PIN pada ADK SPM).
- Melaksanakan penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN (LPJ Bendahara) dan Rekonsiliasi dengan menggunakan :
- Aplikasi SILABI (tergabung dalama aplikasi SAS);
- Aplikasi SAIBA.