Jl. Thomas Cup No.1 Kab. Tanjung Jabung Barat

VERAKI

LPJ Bendahara

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara)

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

Dasar Hukum : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

Rekonsiliasi Data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara :

  1. Rekonsiliasi Data LPJ merupakan wewenang Seksi Verifikasi dan Akuntansi (Seksi Vera)
  2. Proses Rekonsiliasi Data LPJ dilaksanakan melalui Aplikasi SPRINT di alamat http://sprint.kemenkeu.go.id/
  3. Satker diwajibkan mengupload ADK LPJ yang dihasilkan dari aplikasi SAS ke aplikasi SPRINT setiap awal bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur,
  4. Selain mengupload ADK LPJ ke aplikasi SPRINT, satker juga wajib menyampaikan hardcopy LPJ Bendahara ke KPPN Kuala Tungka sebelum batas sesuai poin di atas
  5. Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 (lima) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ,
  6. Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT antara lain sebagai berikut :
    1. Membandingkan saldo UP dalam LPJ dengan Kartu Pengawasan Kredit Anggaran
    2. Membandingkan saldo Awal dalam LPJ dengan saldo akhir dalam LPJ bulan sebelumnya
    3. Menguji kebenaran nilai uang di Rekening Bank dengan Rekening koran bendahara
    4. Menguji kebenaran perhitungan(tambah/kurang) pada LPJ
    5. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran dan penyampaian LPJ
    6. Membandingkan data rekening Bendahara dengan data Rekening yang telah diterbitkan persetujuan di SPRINT

Sanksi bagi yang belum menyampaikan LPJ sama dengan sanksi pada Rekonsiliasi UAKPA yaitu Penundaan Penerbitan SP2D atas :

  1. SPM-UP
  2. SPM-TUP
  3. SPM-GUP
  4. SPM-LS ke Bendahara

Dasar Pengisian Format Laporan Pertanggungjawaban :

Sebelum mengisi LPJ yang akan disampaikan ke KPPN, Bendahara Satuan Kerja mengisi Buku Kas Umum. Format Buku Kas Umum adalah sebagaimana yang tertuang dalam PER-03/PB/2014 beserta lampirannya. Rangkuman dari Buku Kas Umum tersebut yang diisikan dalam format LPJ (proses dilakukan melalui Aplikasi SAS).

 Dokumen yang disyaratkan pada waktu penyampaian LPJ yaitu :

  1. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran sesuai format PER-03/PB/2014. LPJ Pengeluran dibuat oleh Satuan Kerja di wilayah kerja KPPN Kuala Tungkal. Pembukuan pengeluaran yang dilaporkan dalam LPJ merupakan Realisasi Belanja atas beban APBN
  2. Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan sesuai format PER-03/PB/2014. LPJ Penerimaan hanya dibuat oleh Satuan Kerja yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fungsional
  3. Laporan Saldo Rekening Bendahara (dapat dicetak di aplikasi SAS)
  4. Copy Rekening Koran/Daftar Rekening Bendahara Pengeluaran/Penerimaan/ Lainnya Satuan Kerja untuk setiap akhir semester.

 

     

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226

IKUTI KAMI:

 

PENGADUAN:

     
     
   

Search