Jl. Thomas Cup No.1 Kab. Tanjung Jabung Barat

PDMS

Pendaftaran/Perubahan Data Kontrak

Update/Perubahan Kontrak

Perubahan Kontrak yang telah terdaftar pada KPPN, dapat dilakukan sebagai berikut :

A. Perubahan data kontrak

Perubahan data kontrak dapat dilakukan terkait hal sebagai berikut :

  • Perubahan kontrak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
  • Perubahan kontrak tidak terkait adanya addendum kontrak sesuai ketentuan perpres pengadaan barang/jasa
  • Pengajuan perubahan kontrak ke KPPN sebagai berikut :
    • Apabila perubahan kontrak terkait merubah struktur data kontrak (sumber dana dan jumlah termin), perubahan harus menggunan surat permohonan sesuai format pada PER-58/PB/2013 (terlampir), apabila tidak terkait itu, perubahan semua elemen kontrak menggunkan addendum aplikasi
    • Addendum aplikasi merupakan urutan perubahan kontrak, misal addendum 01, 02, 03 dst, apabila addendum kontrak merupakan addendum yang dilaksanakan dengan pihak ke-3, maka yang berlaku ada penomoran sesuai kesepakatan dengan pihak ke-3 tersebut
    • Membuat surat permohonan perubahan kontrak sesuai format terlampir
    • Mencetak karwas kontrak yang telah dilakukan perubahan
    • Melampirkan Nomor Register Kontrak (NRK) yang telah terdaftar
 

B.  Pembatalan data Kontrak

Pembatalan kontrak dapat dilakukan atas hal sebagai berikut :

  • Pemutusan kontrak oleh PPK )
  • Karena Perubahan struktur kontrak
  • Revisi DIPA
  • Pengajuan pembatalan kontrak ke KPPN :
    • Membuat surat permohoanan pembatalan kontrak
    • Melampirkan karwas kontrak dan NRK yang telah terdaftar
 

C.  Penutupan data Kontrak

Dilakukan oleh KPPN untuk tahun tunggal atau tahun jamak

     

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226

IKUTI KAMI:

 

PENGADUAN:

     
     
   

Search