Saluran Pengaduan KPPN Kuala Tungkal
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
||
0742-323225 | ||
Petugas Pengelola Pengaduan KPPN Kuala Tungkal | ||
Jl. Thomas Cup No.1 Kuala Tungkal, Tungkal Ilir III, Kab. Tanjung Jabung Barat, 36513 Jambi - Indonesia |
AMPLANG (Amanat Pengaduan Langsung) merupakan sarana Whistleblowing System yang dapat dimanfaatkan bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan adanya suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran atas kode etik dan disiplin pegawai yang terjadi di lingkungan KPPN Kuala Tungkal.
Pengaduan anda akan dapat lebih mudah kami tindaklanjuti jika memenuhi unsur 4W+1H sebagai berikut perbuatan berindikasi pelanggaran (what), lokasi (where), waktu (When), pihak yang terlibat (who), dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (How).
Pengaduan anda akan dapat lebih mudah kami tindaklanjuti jika memenuhi unsur 4W+1H sebagai berikut perbuatan berindikasi pelanggaran (what), lokasi (where), waktu (When), pihak yang terlibat (who), dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (How).
Saluran Pengaduan Kementerian Keuangan
SIPANDU (Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan) merupakan sarana Whistleblowing System yang dapat dimanfaatkan bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan adanya suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran atas kode etik dan disiplin pegawai yang terjadi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/ |
Saluran Pengaduan Kementerian Keuangan
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
https://www.wise.kemenkeu.go.id/ |
Saluran Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
https://www.lapor.go.id/ |
SMS : 1708
|