Jl. Thomas Cup No.1 Kab. Tanjung Jabung Barat

Profil

Standar Pelayanan

STANDAR PELAYANAN KPPN KUALA TUNGKAL

 

DASAR HUKUM:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J;
  2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  10. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal No. KEP-45/WPB.06/KP.05/2021 tentang Standar Pelayanan Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal.

JADWAL PELAYANAN KPPN KUALA TUNGKAL

Senin - Kamis

  • 08.00 : 12.15 : Layanan
  • 12.15 : 13.00 : Istirahat
  • 13.00 : 15.00 : Layanan


Jumat

  • 08.00 : 11.30 : Layanan
  • 11.30 : 13.15 : Istirahat
  • 13.15 : 15.00 : Layanan

BIAYA

Seluruh pelayanan di KPPN Kuala Tungkal TANPA DIPUNGUT BIAYA/GRATIS atau ZERO COST.

JENIS PELAYANAN

  1. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual);
  2. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL);
  3. Pendaftaran Kontrak;
  4. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
  5. Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP);
  6. Penyelesaian Retur SP2D;
  7. Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian;
  8. Koreksi SPM/SP2D Satker;
  9. Perubahan Data Supplier;
  10. Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker;
  11. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB);
  12. Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS);
  13. Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja;
  14. Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja;
  15. Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja;
  16. Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja;
  17. Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja;
  18. Koreksi Setoran Penerimaan Negara;
  19. Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara;
  20. Penyampaian Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa.

SARANA DAN PRASARANA

  1. Stakeholder Lounge yang bersih dan nyaman, dengan meja, kursi, dan sofa;
  2. Area Sinergi/Kolaborasi
  3. Mini Treasury Learning Center;
  4. Komputer yang terhubung internet;
  5. Wifi Free;
  6. Area Self Service;
  7. Pojok UMI/UMKM;
  8. Rak Snack, dan Air Minum (dispeser)
  9. Area Bermain Anak;
  10. Toilet untuk pengunjung;
  11. Rak informasi;
  12. Televisi;
  13. Air minum dispenser dengan teh yang dapat dibuat oleh pengunjung;
  14. Charging Station - Tempat Charger Handphone;
  15. Kantin;
  16. Ruang laktasi.


JAMINAN PELAYANAN

  • Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  • Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  • Layanan tidak dipungut biaya atau zero cost.


JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN

  • Layanan yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  • Keamanan dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab pihak KPPN Kuala Tungkal, selama berada di lingkungan kantor KPPN Kuala Tungkal.

EVALUASI

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan yang TANGGUH ! Tanggap, Akuntabel, Unggul dan Humanis.

     

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226

IKUTI KAMI:

 

PENGADUAN:

     
     
   

Search