STANDAR PELAYANAN KPPN KUALA TUNGKAL
DASAR HUKUM:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J;
- TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal No. KEP-45/WPB.06/KP.05/2021 tentang Standar Pelayanan Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal.
JADWAL PELAYANAN KPPN KUALA TUNGKAL
Senin - Kamis
- 08.00 : 12.15 : Layanan
- 12.15 : 13.00 : Istirahat
- 13.00 : 15.00 : Layanan
Jumat
- 08.00 : 11.30 : Layanan
- 11.30 : 13.15 : Istirahat
- 13.15 : 15.00 : Layanan
BIAYA
Seluruh pelayanan di KPPN Kuala Tungkal TANPA DIPUNGUT BIAYA/GRATIS atau ZERO COST.
JENIS PELAYANAN
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual);
- Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL);
- Pendaftaran Kontrak;
- Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
- Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP);
- Penyelesaian Retur SP2D;
- Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian;
- Koreksi SPM/SP2D Satker;
- Perubahan Data Supplier;
- Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker;
- Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB);
- Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS);
- Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja;
- Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja;
- Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja;
- Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja;
- Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja;
- Koreksi Setoran Penerimaan Negara;
- Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara;
- Penyampaian Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa.
SARANA DAN PRASARANA
- Stakeholder Lounge yang bersih dan nyaman, dengan meja, kursi, dan sofa;
- Area Sinergi/Kolaborasi
- Mini Treasury Learning Center;
- Komputer yang terhubung internet;
- Wifi Free;
- Area Self Service;
- Pojok UMI/UMKM;
- Rak Snack, dan Air Minum (dispeser)
- Area Bermain Anak;
- Toilet untuk pengunjung;
- Rak informasi;
- Televisi;
- Air minum dispenser dengan teh yang dapat dibuat oleh pengunjung;
- Charging Station - Tempat Charger Handphone;
- Kantin;
- Ruang laktasi.
JAMINAN PELAYANAN
- Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Layanan tidak dipungut biaya atau zero cost.
JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN
- Layanan yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Keamanan dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab pihak KPPN Kuala Tungkal, selama berada di lingkungan kantor KPPN Kuala Tungkal.
EVALUASI
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan yang TANGGUH ! Tanggap, Akuntabel, Unggul dan Humanis.