Jl. Thomas Cup No.1 Kab. Tanjung Jabung Barat

BANK

Koreksi/Ralat Setoran

Koreksi/Ralat Setoran

Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut.

Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi :

1. Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.

2. Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:

  • Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
  • Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
  • Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
  • Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.

Ketentuan Koreksi Data Transaksi Penerimaan :

  1. Dapat dilakukan terhadap seluruh segmen BAS;
  2. Tidak merubah total nilai penerimaan;
  3. KPPN hanya dapat melakukan koreksi penerimaan yang menjadi penerimaan Satker dalam wilayah kerja KPPN berkenaan;
  4. Apabila terdapat permintaan koreksi atas setoran pada Satker dalam wilayah kerja KPPN lain, KPPN akan meneruskan permintaan koreksi dimaksud kepada KPPN lain tersebut dengan disertai informasi original BAS atas penerimaan Negara berkenaan;
  5. Dalam hal KPPN lain tersebut di atas belum melaksanakan SPAN, maka permintaan koreksi setoran akan diteruskan ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Tranformasi Perbendaharaan (Direktorat TP).

Mekanisme Koreksi Data Transaksi Penerimaan Negara :

Satker mengajukan Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara ke KPPN sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:

  1. Copy SSP/SSBP/SSPB/SSPCP beserta NTPN/BPN;
  2. Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai PER-16/PB/2014;
  3. Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara sesuai format Lampiran IV PER-16/PB/2014;
  4. ADK Koreksi Setoran hasil dari Aplikasi K2PN/Aplikasi Konfirmasi Setoran terbaru.

     

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226

IKUTI KAMI:

 

PENGADUAN:

     
     
   

Search