Jl. Thomas Cup No.1 Kab. Tanjung Jabung Barat

PDMS

Konfirmasi Data Capaian Output

Konfirmasi Data Capaian Output

Pelaporan data capaian output merupakan bagian dari monev pelaksanaan anggaran yang bertujuan untuk mewujudkan belanja berkualitas sesuai dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, data capaian output dipergunakan dalam rangka penilaian kinerja anggaran. Batas akhir pelaporan bagi Satker pengguna Aplikasi SAS paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
  3. Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.2/2021 hal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaporan Data Capaian Output Tahun 2021 Bagi Satker Pengguna Aplikasi SAS

Ketentuan Pengisian Data Caput

  1. Untuk tahun 2021, pelaporan data capaian output akan dilakukan dalam 2 tahap berikut:
    1. Tahap I: pelaporan bagi Satker pengguna Aplikasi SAS adalah untuk capaian output bulan Januari dan Februari 2021 yang dimulai dari tanggal 8 s.d. 31 Maret 2021, serta paling lambat 10 hari kerja untuk bulan-bulan berikutnyadan
    2. Tahap II: pelaporan bagi Satker pengguna Aplikasi SAKTI akan diatur kemudian.
  2. Data capaian output tahun 2021 dilaporkan Satker pada level Rincian Output (RO) melalui Aplikasi SAS dan proses unggah (upload) pada Aplikasi OM-SPAN.
  3. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian Caput pada TA 2021 antara lain :
    1. Pengisian data Caput dilakukan menggunakan aplikasi SAS versi 21.0.6 ke atas;
    2. Pengisian data Caput dilakukan secara non kumulatif, artinya data yang diisi tiap bulannya adalah penambahan capaian bulan tersebut saja;
    3. Pelaporan capaian output hanya melalui OMSPAN, tidak lagi melalui SAIBA dan e-Rekon&LK;
    4. Apabila pada saat periode berjalan PPK/operator PPK menemukan kekeliruan dalam pengisian data bulan-bulan yang lalu, maka penyesuaiannya dilakukan cukup pada periode pelaporan berikutnya;
    5. Setiap Satker harus menunjuk seorang PPK sebagai konsolidator yang bertugas untuk memonitor dan memverifikasi isian data capaian output konsolidasian dari seluruh PPK sebelum data tersebut dilaporkan ke OMSPAN;
    6. Terdapat perubahan formulasi penilaian IKPA indikator Capaian Output pada tahun 2021, yang semula berbobot 10% menjadi 17% pada TA 2021 ini;
    7. Perhitungan capaian RO pada prinsipnya merupakan kewenangan Satker dalam hal ini PPK, dengan tetap memperhatikan kewajaran data dan informasi yang memadai.
    8. Batasan gap/selisih untuk output yang tidak dinilai sebagai anomali adalah apabila gap antara Progres Capaian Rincian Output (PCRO) dengan Persentase Penyerapan Anggaran (PPA) kurang dari 20% (5% untuk RO strategis) atau lebih besar dari -20% (-5% untuk RO strategis).
  4. Periode unggah ADK Konsolidasi Data Capaian Output dilakukan pada saat open period reguler dan open period tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Open period reguler, yaitu periode buka sistem secara nasional yang ditetapkan secara terotomasi untuk 10 hari kerja bulan berikutnya.
    2. Open period tambahan, yaitu periode pelaporan tambahan yang ditetapkan oleh KPPN di luar open period reguler. Open period tambahan dapat diberikan oleh KPPN berdasarkan permohonan dispensasi dari Satker (format terlampir).
  5. Dalam hal Satker belum menyampaikan data capaian output sampai dengan batas waktu yang ditentukan/pembukaan sistem OM-SPAN reguler, Kepala KPPN akan menerbitkan Surat Teguran kepada Satker yang akan ditembuskan ke Pejabat Eselon I Satker terkait, Kepala Biro Perencanaan dan/atau Keuangan Kementerian/Lembaga Satker terkait serta Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jambi.

Tahapan Perekaman Data Caput

LANGKAH-LANGKAH REKAM & UPLOAD CAPUT 2021 :
  1. Login ke SAS user ADMIN, masuk menu Utility >> Setting PPK Konsolidator
  2. Beri centang default PPK Konsolidator (1 PPK Kons. = 1 kode satker). Jika ada ≥1 DIPA, centang 1 PPK Konsolidator untuk 1 kode satker.
  3. Login ke SAS user PPK
  4. Masuk menu Pagu dan Kontrak >> Capaian Output
  5. Di bagian kiri atas, pilih Bulan dan pilih Satker
  6. Rekam caput masing-masing RO di tombol Ket paling kanan
  7. Pengisian caput adalah capaian per-bulan, bukan kumulatif
    • Kolom “Bulan Ini” bagian kiri adalah realisasi Volume (RVRO), harus diisi angka Bulat (tidak boleh desimal)
    • Kolom “Bulan Ini” bagian kanan adalah Progress (PCRO), isi sesuai persentase progres tahapan dan boleh diisi desimal
    • Jika Realisasi Anggaran & Progress (PCRO) masih 0%, maka Volume (RVRO) juga harus 0%
    • Untuk target 1 layanan, capaian Volume (RVRO) baru bisa diisi 1 apabila Realisasi Anggaran & Progress (PCRO) sudah > 1%
    • Target Progress (PCRO) Triwulanan adalah 15% – 40% – 60% – 100%
    • Kolom Keterangan wajib diisi dengan Keterangan yg Memadai
  8. Setelah semua RO terisi, klik tombol Simpan di kanan bawah
  9. Lalu klik tombol “Kirim ADK Rincian Output ke Konsolidator” di kanan bawah, nanti akan terbentuk ADK *.out
  10. Simpan ADK di folder tanpa spasi
  11. Klik Keluar, lalu masuk ke Pagu dan Kontrak >> Konsolidasi Capaian Output
  12. Di bagian kiri atas, pilih Bulan dan pilih Satker
  13. Klik “Terima ADK Rincian Output dari PPK” lalu cari file ADK *.out tadi
  14. Setelah semua ADK *.out diterima dan RO terisi, klik tombol Simpan di kanan bawah
  15. Lalu klik tombol “Kirim ADK Rincian Output ke OMSPAN” di kanan bawah, nanti akan terbentuk ADK *.txt
  16. Simpan ADK di folder tanpa spasi dan pastikan nama ADK tidak diubah-ubah
  17. Lakukan langkah ke 4 s.d. 19 untuk masing-masing bulan. 1 file ADK untuk 1 bulan.
  18. Login ke OMSPAN lalu di bagian kiri atas pilih yang MONEVPA
  19. Masuk menu “Konfirmasi Capaian Output” >> Upload ADK SAS
  20. Klik tombol + Upload, pilih Periode (bulan), lalu cari ADK *.txt hasil SAS dan upload
  21. Pastikan kolom “Data Tidak Terkonfirmasi” isinya 0
  22. Jika ada Data Tidak Terkonfimasi, informasikan ke petugas CSO KPPN Kuala Tungkal

     

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226

IKUTI KAMI:

 

PENGADUAN:

     
     
   

Search